1 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pertambangan Ori Nikel

Wednesday, 19 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – 1 orang ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari ini Selasa(18/07/2023) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung yaitu tersangka berinisial atas nama WAS yang merupakan Pemilik PT Lawu Agung Mining.

“Tersangka WAS akan kami titipkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan.”, ujar Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Tim Penyidik juga menjelaskan secara singkat terkait dengan kasus posisi dalam perkara ini yaitu bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.”, ujar Tim Penyidik. Selasa(18/07)

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya modus yang dilakukan oleh Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka WAS berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam dan berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

See also  Jaksa Agung dan Erick Thohir Lakukan Koordinasi Terkait dengan Bersih-Bersih BUMN

“Tetapi pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.”, tambah Tim Penyidik.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga menjelaskan bahwasannya telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu tersangka berinisial atas nama HW yang merupakan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, tersangka berinisial atas nama AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, tersangka berinisial atas nama GL yang merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, serta tersangka berinisial atas nama OS yang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB