DAELPOS.com – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyebutkan korupsi telah menjadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional karena korupsi terjadi diberbagai sektor dari pusat hingga daerah.
“Korupsi saat ini sudah menjadi musuh dalam selimut, masif di semua sektor dan terjadi dari pusat hingga daerah. Korupsi juga jadi faktor pemecah negara modern, dilakukan oleh multi aktor yaitu terdiri dari berbagai suku dan agama. Terakhir, korupsi telah menjadi bahaya laten sehingga jadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional,” kata Ghufronm, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/9/2023).
Menurut Ghufron, sikap permisif masyarakat terhadap korupsi jadi salah satu penyumbang tingginya korupsi di Indonesia. Hal itu berdasarkan hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) oleh BPS yang menyebut Masyarakat Indonesia paham bahwa korupsi melanggar agama, norma dan hukum. Namun dalam prakteknya masyarakat berperilaku apatis dan permisif terhadap perilaku korupsi.
“Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum, namun dalam pengamalannya masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar. Mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tips dan lainnya. Makanya tidak heran, hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK, dan pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi,” papar Ghufron.
KPK hadir pada kegiatan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhanas RI di Gedung Pancagatra Lt.3 Lemhanas Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti 79 orang peserta yang terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan badan usaha.
Data statistik tindak pidana korupsi yang ditangani KPK hingga Triwulan I Tahun 2023 berdasarkan jenis perkara korupsi masih didominasi oleh tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yaitu 66 persen. Sedangkan berdasarkan pelaku korupsi masih didominasi oleh pihak swasta yaitu 383 orang dan anggota DPR dan DPRD 344 orang.
Ghufron memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai UU No.31 Tahun 1999 jo. No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan terakhir gratifikasi.
“Disini saya ingin lebih jauh memaparkan terkait penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan. Pertama adalah menyalahgunakan uang termasuk hak dan kewajiban dari keuangan misalnya aset negara, fasilitas dan lainnya. Kedua menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang diberikan negara kepada aparatur untuk kepentingan publik, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh keuntungan pribadi dengan menumpang kepentingan publik lewat mark up,”jelas Ghufron.
Ghufron mengingatkan peserta PPSA XXIV Lemhanas bahwa tujuan negara tidak akan pernah terwujud sepanjang korupsi masih ada di Indonesia. “Pemberantasan Korupsi perlu selalu dilakukan karena tujuan negara bisa gagal karena korupsi. Saya ingatkan pada peserta, saat kita menyadari diri kita sebagai aparatur negara, maka kita harus memiliki jiwa melindungi. Melindungi tujuan dan cita-cita bangsa dan negara kita. Didepan saya para peserta eselon I dan bahkan para jendral, sehingga saya yakin telah menempatkan diri sebagai bagian dari perekat bangsa,” pungkasnya.