KLHK Segera Eksekusi Putusan PK Karhutla PT Kaswari Unggul Rp.25 Miliar

Thursday, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., pada tanggal 30 Oktober 2023 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Kaswari Unggul (PT KU) dan menghukum PT KU sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.

Permohonan Peninjauan Kembali PT KU bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019 yang amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00..

Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2020 dengan amar putusan menolak upaya hukum banding dari PT KU. Langkah berikutnya, PT KU melakukan upaya hukum Kasasi di MA yang selanjutnya Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT KU.

See also  Kuatkan Integritas agar Pejabat Negara Tak Korupsi

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh PT KU. Pada tanggal 30 Oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU. Dengan ditolaknya permohonan PK, upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT KU, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura. Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti. Langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel segera dilakukan oleh KLHK hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

“Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle),” tegas Rasio Sani di Jakarta (1/11).

See also  Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Asian Games 2018

”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla. Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan.

Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pungkas Jasmin Ragil Utomo.(*)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:23 WIB