DAELPOS.com – pada hari Raya Natal tahun 2023, Rutan Jepara memberikan remisi khusus kepada WBP yang beragama Nasrani. Total ada enam WBP yang menerima remisi khusus (RK) Natal ini. Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim, Senin (25/12) di ruang rapat Rutan Jepara.
Sebelum memberikan remisi secara simbolis, Kepala Rutan Jepara menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Beliau menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Kepala Rutan Jepara berharap pemberian remisi ini bisa membuat WBP yang lainnya termotivasi untuk memperbaiki diri dan selalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Jepara.
“Saya ucapkan selamat untuk yang mendapatkan remisi khusus Natal ini. Selanjutnya saya berharap remisi ini bisa menjadi motivasi untuk semua agar selalu berkelakuan baik dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar beliau.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian SK remisi secara simbolis kepada enam WBP yang mendapatkan remisi khusus tersebut. Sebanyak 6 (enam) Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dengan rincian 3 (tiga) Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebesar 15 hari dan 3 (tiga) Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebesar 1 Bulan.
Sekedar informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.