Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Sunday, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Keberhati-hatian dalam membeli rumah idaman memang sangat diperlukan, terlebih ketika informasinya didapatkan secara online melalui platform digital.

Diperlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih, apalagi menyangkut properti seperti rumah maupun tanah.

Hal tersebut dialami salah satu pembina FWJ Indonesia, WS Laoli yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah Shila Residence Citayem Bojonggede Depok yang dialaminya pertengahan tahun 2023 lalu.

Laoli menyatakan bahwa dia telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AL yang membuat dirinya mengalami kerugian cukup besar.

Awalnya, Laoli mengaku mendapatkan informasi terkait penjualan rumah melalui platform TikTok, lalu kemudian menghubungi narahubung akun tersebut dan menyatakan ketertarikannya.

“Ternyata rumah tersebut sudah terjual, nah karena rumahnya sudah terjual, saya ditawarkan rumah lainnya dan ada ketertarikan. Lalu bertemulah saya dengan pihak penjual yang berinisial AL dengan alamat di Citayam Bojonggede, “jelas Laoli kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Depok, Sabtu (23/11/2024).

Laoli menambahkan, saat itu juga dirinya langsung memberikan uang muka pembelian karena si penjual mengatakan tanah itu sudah dibeli dan menjadi miliknya dengan disertai bukti-bukti pembelian.

“Sehari kemudian, tanggal 20 Juli 2023, langsung saya lunasi sebesar 490 juta rupiah dengan disaksikan pihak notaris yang dibawa si penjual. Dijanjikan pada saat itu sertifikatnya selesai dalam satu tahun yakni Juli 2024, tapi sampai sekarang belum juga terbit sertifikatnya dan justru hanya dikasih PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli – red), bukan AJB (Akta Jual Beli – red),” terangnya.

Dirinya merasa ditipu dan itu merupakan modus operandi pengembang Shila Residence Citayem bersama oknum notaris yang tertera dalam perjanjian.

See also  Kapolri Tinjau Lokasi dan Jenguk Korban Akibat Bom Bunuh Diri

Sebelumnya, selama ini dia sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian.

“Di tanggal 1 November 2024, si penjual menemui saya di kantor saya dan menawarkan tanah kosong untuk dibangun dan disitu ada perjanjian untuk membangun rumah tersebut dari November 2024 sampai Mei 2025, tapi ternyata sampai hari ini belum dibangun juga, “jelasnya.

Alasan tersebutlah yang membuat Laoli menyebut nilai kerugian yang dideritanya lumayan besar dan akhirnya membuat laporan dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.

“Nilai kerugian saya yang secara cash itu 490 juta rupiah, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank dengan pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar 1 milyar lebih, karena ini pinjaman dari bank, “tegasnya.

Selain itu, salah satu yang membuat Laoli akhirnya memutuskan untuk membuat laporan adalah karena oknum penjual AL ini menantang dirinya untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

“Dia menantang saya, lapor polisi saja, saya siap pasang badan katanya, hingga akhirnya saya resmi membuat laporan ke Polres Metro Depok hari ini, “tegas Laoli.

Pada kesempatan yang sama, Ketua FWJ Indonesia Korwil Depok, Muhammad Iksan yang turut mendampingi korban pelapor memberikan apresiasinya kepada pihak Polresta Depok karena telah cepat dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam hal ini adalah pelapor.

“Kami disini dari FWJ Indonesia mendampingi pihak korban membuat laporan terkait penipuan dan penggelapan. Laporannya sudah selesai dibuat dan kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat tanggap serta sigap menerima laporan korban, “ujarnya.

Selanjutnya, Iksan menambahkan, dirinya yakin bahwa pihak Polresta Depok akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional sehingga hukum dapat ditegakkan dan kejadian serupa tak terjadi lagi di Wilayah hukum Polresta Depok. []

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar

Friday, 28 Nov 2025 - 23:31 WIB

Ekonomi - Bisnis

Tiket Whoosh Libur Akhir Tahun: Mulai Rp250.000

Friday, 28 Nov 2025 - 21:27 WIB