Sengketa Polusi Lingkungan, Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?

Saturday, 25 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sengketa polusi lingkungan terjadi antara dua buah pabrik dan sabuah industri ayam petelur dengan pengembanbang perumahan terjadi di wilayah Gunung Sindur,Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga kini, belum ada penyelesaian siapa yang salah dan benar dalam persoalan ini.

Bermula Ketika Fajar Ari Wicaksono (28) mengaku kaget setelah membeli rumah di Perumahan GH, Desa Gunung sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor beberapa bulan lalu.

Pasalnya, dia tak habis pikir lantaran di samping persis akses masuk perumahan tempat tinggalnya terdapat sebuah pabrik kimia. PT BIF yang memproduksi bahan kimia dasar organik tersebut dinilainya bisa mencemari lingkungan sekitar.

“Waktu itu saya datang ke kantor pemasaran GH pada malam hari. Saya nggak ngeh kalau di sebelah pintu gerbang ada pabrik kimia. Setelah visit kedua booking fee dan proses, saya melihat ada kepulan asap dari pabrik tersebut,” ujar Fajar kepada Heloindonesia saat wawancara via WhatsApp pada Jumat (24/1/2025) siang.

Menurut Fajar, saat beberapa kali datang untuk menengok rumahnya, dia mendapati asap yang berasal dari pabrik tersebut terbilang banyak.

“Pabrik itu dekat dengan akses jalan utama dan pintu masuk gerbang perumahan. Jadi menurut saya sangat mengganggu. Apalagi dikhawatirkan asap dari produksi arang itu setahu saya karbonnya cukup tinggi dan mengganggu kesehatan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Fajar, dirinya punya anak kecil yang dikhawatirkan akibat asap berkarbon tersebut bisa menimbulkan penyakit ispa. “Saya sudah menanayakan ke beberapa sumber bahwa di lahan sekecil itu sebenarnya tidak boleh ada pabrik. Yang dibolehkan adalah aktivitas pergudangan,” paparnya.

Di lain waktu, Fajar menegaskan bahwa sebagai warga negara yang berhak untuk hidup sehat, akan kembali mengkonfirmasi keberadaan pabrik kimia tersebut ke instansi pemerintahan.

“Nanti nunggu kesempatan, karena saya sibuk kerja. Tapi setelah tinggal di situ akan saya lanjutkan investigasinya,” jelas warga yang tinggal di Blok A 8 ini.

See also  Tiadakan Tilang Manual, Polda Metro Pasang Tilang Eletronik di Ruas Jalan Jakarta

Tak hanya pabrik kimia, Fajar juga mengeluhkan dengan keberadaan kandang ayam berskala industri yang berada persis di samping perumahan.

“Tentu saja kandang ayam itu mengganggu warga. Karena akan mengundang serangga-serangga, baik itu lalat, bahkan nyamuk. Dan dari sisi polusi udara juga mengganggu,” tambahnya.

Manager di sebuah perusahaan di kawasan BSD ini memilih rumah di GH lantaran akses yang dekat dan harga rumah yang terjangkau.

Gugatan
I Putu Dana, Kuasa hukum dari PT AL, sebagai pengembang Perumahan GH mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT BIF ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Tepat pada Jumat (24/1/2025) siang, pihak PN Cibinong datang meninjau perumahan sekaligus pabrik yang digugat sebagai agenda dari Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kenapa kami melakukan gugatan ini? Sebelumnya memang pernah dilakukan mediasi di Kecamatan dan juga dilanjut di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bogor terkait kegiatan operasional mereka yang mengganggu kondisi kita dalam proses penjualan,” terangnya.

Kegiatan PT BIF tersebut, menurut I Putu Dana, menimbulkan kepulan asap tebal. Tentu saja menimbulkan polusi di sekitar yang terdampak.

“Dampak yang paling utama bagi kita di ini adalah penjualan kita menurun. Bukan merosot lagi, hampir sebagian besar konsumen membatalkan pembelian rumah di sini,” jelasnya.

Sebagai investor, lanjut I Putu Dana, kliennya menjadi rugi besar sebagai investor yang ini melakukan penanaman modal di wilayah tersebut. “

Seharusnya bisa bersinergi dengan dinas terkait di wilayah sebagai kepanjangan dari kantor pusat dalam rangka untuk melakukan pengembangan wilayah,” ujarnya.

Dikatakan I Putu Dana, pengembangan perumahan ini juga merupakan bagian dari upaya developer mendukung program pemerintah.

See also  Eks Gubernur Bengkulu, Jadi Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong

“Ini kan tentu ada izin-izin segala. Bentuk perizinan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, itu kita sudah penuhi selengkap-lengkapnya,” urainya.

Sementara di sisi lain, sambung I Putu Dana, kegiatan pabrik kimia tersebut setelah pihaknya melakukan audiensi di Dinas lingkungan hidup ada beberapa izin yang tidak mereka penuhi.

“Ini justru menjadi ketimpangan. Di sisi lain kami dituntut perizinan lengkap untuk melakukan kegiatan dan bahkan di sini bisa dilihat apakah yang dimaksud kawasan pemukiman apa industri. Kalau Kawasan Industri kenapa kita diberikan izin? Kan gitu. Kalau ini memang kawasan pemukiman harusnya mereka (PT BIF) tidak bisa (berdiri) di sini,” tegasnya.

Pihak PT BIF sendiri saat dikonfirmasi enggan menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan Heloindonesia.

Pembelaan datang dari Ketua RW 04 Desa Gunung Sindur, M. Nasir. Dia menjelaskan bahwa PT BIF sudah melakukan izin lingkungan.

“Izin lingkungan dari RT diketahui RW, kemudian dilanjutkan ke Desa dan Kecamatan. Setelah ke Kantor Desa kan sudah lepas (tanggungjawab) saya,” katanya.

M.Nasir mengaku tak memahami apakah wilayah ini termasuk kawasan permukiman atau pabrik. Namun demikian, keberadaan PT BIF ini sangat membantu warga yang berada di lingkungannya secara ekonomi.

“Dengan adanya pabrik ini warga saya yang tadinya menganggur, jadi bisa bekerja,” jelasnya.

Soal adanya limbah, M Nasir mengatakan bahwa pihak pabrik PT BIF tentu saja tidak membuangnya sembarangan. “Pasti dibuang keluar,” ujarnya.

Berkebalikan dengan pernyataan penghuni GH, Fajar Ari Wicaksono yang melihat adanya asap tebal dari pabrik PT BIF, RW M.Nasir menyatakan sebaliknya.

“Setelah kita survei, asap pabrik tidak ada dan tidak mengganggu warga yang berada di wilayah saya. Yang tinggal di cluster itu kan warga baru ya,” jelasnya.

See also  Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Langkah Tegas Polresta Palembang Ungkap Praktik Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Bahkan RW M.Nasir mengatakan bahwa keberadaan pabrik PT BIF sudah lebih dulu ada ketimbang Perumahan Garden House.

“Pabrik (PT BIF) sudah membangun sejak tahun 2020. Sedangkan perumahan itu baru dibangun tahun-tahun ini. Intinya keberadaan pabrik ini saya sangat bersyukur, warga saya bisa bekerja di pabrik ini,” tutupnya.

Namun belakangan, pernyataan RW M.Nasir dibantah oleh kuasa hukum pengembang, I Putu Dana.

Menurutnya, berdasarkan pengurusan perijinan untuk perumahan sudah dilakukan sejak tahun’ 2018.

Sehingga ini absah di mata hukum. Jadi dengan prosedur yang diajukan peruntukan perumahan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sangat disayangkan polemik ini berlanjut dengan adanya keberadaan pabrik pengolahan arang yang cukup membuat polusi udara di lingkungan pemukiman yang sudah mendapatkan ijin resmi dari pemerintah daerah,” tegas I Putu Dana

Kandang Ayam
Tak hanya pabrik kimia tersebut yang menjadi persoalan lingkungan di wilayah tersebut, keberadaan kandang ayam di samping perumahan itu juga dinilai warga sangat mengganggu.

Saat kami datangi lokasi kandang ayam tersebut, Anggi, sang pemiliki mengaku bahwa usahanya itu sudah belasan tahun di jalaninya di wilayah itu.

“Ada 8000 ekor ayam petelur di empat kandang besar. Saya akui bahwa soal limbah kotoran ayam memang seharusnya di air mengalir di bawah kandang. Tapi ini saya angkut dalam karung dan dijual 7000 rupiah per-karungnya. Tiap hari sudah ada yang menampung,” terangnya.

Anggi mengatakan bahwa usahanya sudah berizin dan ada surat izinnya. Namun dia menolak untuk memperlihatkan surat izin usahanya tersebut ke redaksi.

“Ada (surat izin) dari kecamatan. Soal limbah, jangan saya aja yang ditanya. Banyak di perkampungan lain yang limbahnya lebih besar dari kandang ayam saya, kenapa saya yang dipersoalkan?” ucap Anggi.

Berita Terkait

Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih
ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri
KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Saturday, 25 January 2025 - 00:14 WIB

Sengketa Polusi Lingkungan, Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?

Thursday, 23 January 2025 - 15:44 WIB

KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih

Wednesday, 22 January 2025 - 13:53 WIB

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Tuesday, 21 January 2025 - 15:19 WIB

KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Thursday, 16 January 2025 - 09:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Berita Terbaru