Diduga Pers Dibungkam, Direksi Telkom Grup Dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Ke Bareskrim Mabes Polri

Friday, 16 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto / foto ist

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto / foto ist

DAELPOS.com – Sejumlah media online secara simultan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Telkom Grup. Beberapa kasus dugaan korupsi total proyek bermasalah di Telkom Group lebih dari 10 triliun diantaranya kasus korupsi suntikan dana Telkom sebesar Rp 400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures yang menjadi bahan investigasi dan pemberitaan. Kasus lainnya monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).

Sayangnya, upaya media online yang menjalankan fungsi kontrol jurnalistik justru direspon negatif. Beberapa media online yang turut memberitakan kasus dugaan korupsi di Telkom Grup ini mengalami serangan DDoS. Serangan DDoS ini bekerja secara sistematis dan terencana.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital. Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka.
Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Andi Agus Akbar atas arahan dari Ririek Adriansyah (Dirut telkom), Honesti Basyir (direktur telkom), Nugroho (dirut telkomsel), dan Ahmad Reza (SVP Telkom). “Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya. Termasuk upaya untuk melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang dan info tersebut didapat langsung dari staf Corporate Communication (Corcom) Telkomsel,” ujarnya.

“Serangan siber terhadap media online ini jelas terbaca sebagai modus baru koruptor yang merasa kepentingannya terganggu. Ditambah lagi, sejumlah pemberitaan yang diserang DDoS ini menyajikan berita dugaan korupsi secara gamblang, baik modus maupun potensi kerugian negaranya,” ujar Hari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jum’at (16/5/2025)
Dia menambahkan, serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. “Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999,” ujar Hari.

See also  SIMBARA, Wujud Keseriusan Pemerintah dan KPK Cegah Korupsi

Selain itu, tindakan ini juga melanggar pasal 33 UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Maka, Hari menegaskan, pihaknya hari ini melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri karena jum’at lalu SDR melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada hari Jum’at lalu (9/6), namun dugaan kami ORI sudah masuk angin. “Aparat kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DDoS kepada beberapa media online ini hingga diadili di pengadilan,” tutur Hari.
Hari juga mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius. “Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai fungsi kontrol sosial kepada BUMN yang diduga melakukan korupsi

Berita Terkait

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Tuesday, 29 July 2025 - 22:48 WIB

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Berita Terbaru

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu ( foto Ist )

Ekonomi - Bisnis

Sektor Manufaktur Jadi Penyerap Tenaga Kerja Terbanyak di Indonesia

Wednesday, 27 Aug 2025 - 22:59 WIB