Komisi V Setujui Anggaran Rp2,5 T untuk Kemendes PDT di RAPBN 2026

Tuesday, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui alokasi anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.504.226.052.

Seluruh anggaran tersebut diharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan memanfaatkan secara maksimal sejak awal tahun disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tupoksi setiap Kementerian/Lembaga.

Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia. Struktur dan komposisi anggaran di antaranya untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp695.926.121 Miliar dan Program Desa dan Daerah Ternggal (Program Teknis) sebesar Rp1.808.299.931 Triliun.

Terkait dengan pagu anggaran setiap Unit Kerja Eselon I Kemendes PDT Tahun 2026 telah diputuskan berdasarkan rapat kerja pada 8 September 2025. Sekretariat Jenderal sebesar Rp480.661.751 Miliar dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp23.334.047 Miliar.

Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp218.220.409 Miliar, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Rp348.204.346 Miliar, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp48.213.172 Miliar, Badan Pengembangan dan Informasi Rp68.463.532 Miliar, dan Rp1.317.128.795 Miliar untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu Komisi V DPR RI juga berharap wilayah desa yng masuk dalam kawasan hutan atau kawasan lindung segera dilepaskan dari status tersebut. Hal ini dinilai sangat penting karena berkaitan dengan keamanan dan kepastian hukum tempat tinggal masyarakat terkait.

“Kami meminta agar Kementerian Desa maupun Kementerian Transmigrasi untuk segera mengeluarkan desa-desa dalam kawasan. Ini sangat prinsip, bagaimana mereka pinjam ke bank menjaminkan sertifikat bagaimana keberlanjutan mereka tinggal di kawasan itu kalau kawasan itu bukan hak mereka sesuai aturan negara,” tutur Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Senin (15/9/2025).

See also  Monitor Program Transmigrasi Di Papua Barat, Wamen Viva Yoga Puji Coklat Manokwari Selatan Produk Unggulan Berorientasi Ekspor

Berikutnya sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, Komisi V DPR RI sepakat dengan seluruh mitra kerja untuk wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan satuan tiga.

Adapun rentan waktunya paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun 2026 ditetapkan di Paripurna DPR RI.

Berita Terkait

Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat
Purbaya: Membangun Ekonomi lewat Bahasa Kepercayaan
Mendes Yandri Gagas Donor Darah dari Desa untuk Indonesia
Rekayasa Lalin MRT Fase 2A Harmoni–Mangga Besar hingga Agustus 2026
Kunjungan ke Aceh Tamiang, Pemerintah Perkuat Satgas Kuala
Dukung Pembongkaran Tiang Monorel, Aspek Keamanan Harus Diutamakan
Overpass STA 203+279 Pekanbaru Dibangun, Arus Lalu Lintas Diatur
Kementerian PU Intensifkan Pembangunan Sumur Bor Air Baku di Aceh Tamiang Pascabencana

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 13:01 WIB

Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat

Thursday, 8 January 2026 - 12:56 WIB

Purbaya: Membangun Ekonomi lewat Bahasa Kepercayaan

Thursday, 8 January 2026 - 12:43 WIB

Mendes Yandri Gagas Donor Darah dari Desa untuk Indonesia

Wednesday, 7 January 2026 - 20:29 WIB

Rekayasa Lalin MRT Fase 2A Harmoni–Mangga Besar hingga Agustus 2026

Wednesday, 7 January 2026 - 08:57 WIB

Kunjungan ke Aceh Tamiang, Pemerintah Perkuat Satgas Kuala

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Thursday, 8 Jan 2026 - 16:53 WIB