daelpos.com – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Ruas Jalan Layang Mohamed Sheikh Bin Zayed (MBZ) bersama pihak Kepolisian melakukan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan melintas di Ruas Jalan Layang MBZ KM 24+800 arah Jakarta pada Kamis (23/10) mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan penertiban tersebut, terjaring sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan mengakses Jalan Layang MBZ.
Selama kegiatan penertiban berlangsung, pihak Kepolisian telah menjaring kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 12 kendaraan dan selanjutnya diberikan pengarahan oleh Pihak Kepolisian.
Kegiatan ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan No. KP.4963/AJ.501/DRJD/2018 tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang untuk Menggunakan Jalan Layang MBZ.
Sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan tentang larangan kendaraan angkutan barang melintasi Jalan Layang MBZ, PT JJC telah menempatkan rambu larangan di setiap akses masuk Jalan Layang MBZ yaitu di akses masuk Jati Asih, Kalimalang, KM 10 arah Cikampek serta KM 48 arah Jakarta.
PT JJC mengimbau kepada pengguna jalan tol yang melintas di Ruas Jalan Layang MBZ agar selalu mengutamakan keselamatan dengan mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan dengan memastikan keadaan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, memperhatikan kecukupan BBM dan daya listrik kendaraan serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas.








