Polda Metro Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Satu Ditembak Mati

Sunday, 22 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dari jaringan Lapas Jawa Barat ditangkap.

“Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).

Pengungkaapan ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakpus (15/11), serta MRM, DA, dan YR alias Black di Bandung.

Dari penangkapan itulah para pelaku lain diketahui, termasuk jaringan Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana berinisial YSB dan AB.

“Mereka semua para pengedar,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan para pelaku yang ditangkap, korps Bhayangkara kemudian kembali membekuk dua narapidana di Lapas Garut yang masih satu jaringan, yakni YLCF dan H, serta satu pelaku di luar lapas berinisial J.

“Kemudian satu pelaku lagi ditangkap berinisial TR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya,” jelas Yusri.

Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

“Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini,” tutupnya.

Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti diamankan, di antaranya sabu seberat 3.284 gram, 95,79 gram ekstasi, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Mereka dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)

See also  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1443 H

Berita Terkait

Haidar Alwi: Logam Tanah Jarang (REE) Adalah Tiket Indonesia Menuju Kemandirian Teknologi
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat
Rampungkan Gedung Technopole, Kementerian PU Hadirkan Fasilitas I-SMART dan Teaching Factory
Kunker ke Tanjab Timur, Wamen Viva Yoga Sebut Transmigran Pahlawan Pembangunan Daerah
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
Dukung Asta Cita di Lumbung Pangan Sulsel, Kementerian PU Pacu Pembangunan Bendungan Jenelata
Mendes: Nila Salin Pati Bisa Ekspor

Berita Terkait

Tuesday, 29 July 2025 - 22:48 WIB

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Monday, 28 July 2025 - 09:10 WIB

Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat

Sunday, 27 July 2025 - 16:43 WIB

Rampungkan Gedung Technopole, Kementerian PU Hadirkan Fasilitas I-SMART dan Teaching Factory

Saturday, 26 July 2025 - 09:11 WIB

Kunker ke Tanjab Timur, Wamen Viva Yoga Sebut Transmigran Pahlawan Pembangunan Daerah

Friday, 25 July 2025 - 12:54 WIB

Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Kawal Implementasi Program Sekolah Rakyat di DIY

Wednesday, 30 Jul 2025 - 21:43 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

Wednesday, 30 Jul 2025 - 21:38 WIB