Pemprov DKI Tegas Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Wednesday, 22 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Warga Pulau Pari menyambut suka cita ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Ketua RW 04 Kelurahan Pulau Pari, Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah mengambil langkah cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut yang berlangsung di Pulau Gugus Lempeng.

“Sangat bagus langkah tegas yang dilakukan Pemprov DKI. Kami berharap langkah dapat berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (22/1).

Sulaiman menjelaskan, masyarakat merasa geram dan resah karena aktivitas pengerukan pasir laut ilegal tersebut merusak hutan Mangrove.

Menurutnya, ada sekitar 40.000 tanaman Mangrove yang usianya lebih dari dua tahun hasil tanam Forum Peduli Pulau Pari (FP3), warga, mahasiswa, serta wisatawan di lokasi tersebut.

“Zona pengerukan ini menyentuh hutan Mangrove, jadi ada beberapa pohon dicabuti. Hal ini sangat disayangkan melihat fungsi tanaman Mangrove banyak manfaat untuk ekosistem lingkungan,” ungkapnya.

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Kepulauan Seribu untuk bersama-sama mengembalikan ekosistem hutan Mangrove. Tanaman Mangrove ini sangat penting untuk menjaga daratan Pulau Pari dari abrasi laut, serta sebagai mata pencaharian para nelayan.

“Saya mewakili warga meminta agar oknum yang telah merusak alam seluas empat hektare ini dapat diberikan sanksi. Terima kasih kepada Pemprov, Pemkab, TNI/Polri serta warga Jakarta yang telah bantu mengatasi kasus ini,” bebernya.

Hal senada disampaikan warga RT 02/04, Kelurahan Pulau Pari, Sumiati. Ia mengaku senang dan lega karena Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat untuk menghentikan pengerukan pasir laut yang rencananya akan dibangun sebuah resort.

“Sangat setuju jika aktivitas ini di hentikan. Karena nyatanya pemilik lahan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” ucapnya.

See also  DKI Tegaskan Lay Bay di Stasiun Dibangun untuk Kurangi Kemacetan

Ia menginginkan, tidak ada lagi aktivitas ilegal, apalagi sampai merusak alam di kawasan Pulau Pari. Sumiati bersama warga lainya berkomitmen untuk terus menjaga keindahan Pulau Pari agar tetap alami, asri dan mempesona.

“Saya dan warga akan terus menjaga dan merawat Pulau ini. Apabila ada yang merusak, kami bersama warga tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Berita Terkait

Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan
Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat
LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!
DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik
Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Perkuat Kapasitas Kader BKB untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 12:52 WIB

Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit

Tuesday, 29 September 2026 - 15:13 WIB

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Monday, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Sunday, 27 September 2026 - 23:28 WIB

LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang

Thursday, 17 September 2026 - 14:39 WIB

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB