DAELPOS.com – PNS Dinkes Provinsi Banten Ferga Andriyana mengaku tak pernah mendapat intervensi atau arahan dari Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Pengadaan Alkes Banten 2011-2012. Ferga diketahui sempat menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten tersebut.
Hal itu disampaikan Ferga saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/1/2020). “Tidak pernah,” kata Ferga.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferga saat ditanyakan oleh Jaksa KPK terkait ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan itu nanti dikerjakan perusahaan tertentu. Djadja Budy Suhdja saat itu diketahui saat itu menjabat sebagai Kadinkes Banten.
Arahan atau Intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Disinyalir hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang.
“Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak,” ujar dia.
“Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa,” ucap dia.
Dikatakan Ferga, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja.
Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak manut. Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau.
“Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja,” kata Ferga. []