SIAGA 98 Dukung Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Strategis

Thursday, 19 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kelompok pegiat reformasi SIAGA 98 menyatakan dukungan penuh terhadap keterangan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi, yang menegaskan bahwa Wakil Menteri diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SIAGA 98 menilai langkah ini strategis untuk memperkuat pengawasan negara terhadap BUMN, terutama di sektor-sektor strategis.

Dukungan SIAGA 98 ini didasarkan pada interpretasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019. Menurut Hasan Hasbi, dan diamini SIAGA 98, putusan tersebut tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri. “Di putusan tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada. Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK,” terang Hasan Hasbi sebelumnya.

Perbedaan Status Menteri dan Wakil Menteri

SIAGA 98 memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan, khususnya sebagai pejabat BUMN atau BUMD, hanya berlaku bagi Menteri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 yang secara tegas menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan… (c) pejabat pada BUMN atau BUMD.”

Namun, untuk Wakil Menteri, SIAGA 98 menekankan adanya perbedaan status. Wakil Menteri tidak dikategorikan sebagai pejabat negara setingkat menteri, sehingga larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri tidak serta-merta berlaku bagi mereka. Oleh karena itu, menurut SIAGA 98, tidak ada larangan secara eksplisit bagi Wakil Menteri untuk menduduki jabatan komisaris di BUMN.

Kehadiran Wakil Menteri: Pengawasan dan Integritas

SIAGA 98 memandang bahwa kehadiran negara di BUMN melalui posisi Komisaris sangat diperlukan sebagai bagian dari pengawasan. Mengingat larangan bagi Menteri, penugasan Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN-BUMN strategis dianggap sebagai solusi efektif.

See also  Pertamina Hulu Energi Sambut Ramadan Bersama Ratusan Anak Yatim

“Ini akan memastikan integritas dan kepentingan negara-masyarakat dalam operasionalisasi BUMN,” ujar perwakilan SIAGA 98. Terlebih lagi, banyak sosok Wakil Menteri saat ini yang berasal dari kalangan Aktivis 98. SIAGA 98 percaya bahwa para aktivis ini tidak memiliki konflik kepentingan selain memastikan berjalannya kepentingan negara dan masyarakat dalam pengelolaan BUMN.

Dengan demikian, SIAGA 98 melihat kebijakan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN bukan hanya sesuai dengan koridor hukum, tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan BUMN demi kemaslahatan publik’ Ujar Hasanuddin

Berita Terkait

Kementerian PU Bangun 9 Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan, Tampung 11.340 Siswa
Warga Transmigrasi Senggi Bergerak Bersama Lawan Stunting
Jalan Nasional Padang–Solok Kembali Normal, Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Pascabanjir Bandang
DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial
Dukung Penanganan Karhutla di Berau, Kementerian PU Kerahkan Peralatan dan Pasokan Air
Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026
Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026
BNI dan Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan dan Perpajakan Digital bagi UMKM

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 00:27 WIB

Kementerian PU Bangun 9 Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan, Tampung 11.340 Siswa

Wednesday, 23 September 2026 - 17:55 WIB

Warga Transmigrasi Senggi Bergerak Bersama Lawan Stunting

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18 WIB

Jalan Nasional Padang–Solok Kembali Normal, Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Pascabanjir Bandang

Monday, 21 September 2026 - 18:27 WIB

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 September 2026 - 18:01 WIB

Dukung Penanganan Karhutla di Berau, Kementerian PU Kerahkan Peralatan dan Pasokan Air

Berita Terbaru