DAELPOS.com – Kelompok pegiat reformasi SIAGA 98 menyatakan dukungan penuh terhadap keterangan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi, yang menegaskan bahwa Wakil Menteri diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SIAGA 98 menilai langkah ini strategis untuk memperkuat pengawasan negara terhadap BUMN, terutama di sektor-sektor strategis.
Dukungan SIAGA 98 ini didasarkan pada interpretasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019. Menurut Hasan Hasbi, dan diamini SIAGA 98, putusan tersebut tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri. “Di putusan tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada. Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK,” terang Hasan Hasbi sebelumnya.
Perbedaan Status Menteri dan Wakil Menteri
SIAGA 98 memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan, khususnya sebagai pejabat BUMN atau BUMD, hanya berlaku bagi Menteri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 yang secara tegas menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan… (c) pejabat pada BUMN atau BUMD.”
Namun, untuk Wakil Menteri, SIAGA 98 menekankan adanya perbedaan status. Wakil Menteri tidak dikategorikan sebagai pejabat negara setingkat menteri, sehingga larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri tidak serta-merta berlaku bagi mereka. Oleh karena itu, menurut SIAGA 98, tidak ada larangan secara eksplisit bagi Wakil Menteri untuk menduduki jabatan komisaris di BUMN.
Kehadiran Wakil Menteri: Pengawasan dan Integritas
SIAGA 98 memandang bahwa kehadiran negara di BUMN melalui posisi Komisaris sangat diperlukan sebagai bagian dari pengawasan. Mengingat larangan bagi Menteri, penugasan Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN-BUMN strategis dianggap sebagai solusi efektif.
“Ini akan memastikan integritas dan kepentingan negara-masyarakat dalam operasionalisasi BUMN,” ujar perwakilan SIAGA 98. Terlebih lagi, banyak sosok Wakil Menteri saat ini yang berasal dari kalangan Aktivis 98. SIAGA 98 percaya bahwa para aktivis ini tidak memiliki konflik kepentingan selain memastikan berjalannya kepentingan negara dan masyarakat dalam pengelolaan BUMN.
Dengan demikian, SIAGA 98 melihat kebijakan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN bukan hanya sesuai dengan koridor hukum, tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan BUMN demi kemaslahatan publik’ Ujar Hasanuddin