KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Tuesday, 29 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, serta menahan 4 (empat) orang tersangka lainnya pada 17 Juli 2025 lalu.

Adapun, empat Tersangka yang kini ditahan yakni GTW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025; serta PCW, JMS, ALF yang ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK tahun 2019 s.d. 2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung 24 Juli s.d. 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemerasan kepada para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan. Modusnya dengan menyampaikan kekurangan berkas, penundaan proses bagi yang tidak membayar, serta permintaan uang dalam tahapan wawancara. Adapun uang hasil pemerasan diduga disalurkan ke rekening penampung, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset oleh para Tersangka dan pihak-pihak terkait, hingga dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA. Selama 2019–2024 total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Selain itu, KPK juga telah menyita barang tidak bergerak dari para Tersangka, berupa 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dari Tersangka GTW; 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah serta bangunan dari Tersangka PCW; 9 bidang tanah dari Tersangka JMS; serta penyitaan dari para tersangka lainnya.

See also  4 Terdakwa Kasus Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Berita Terkait

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru

News

THR ASN 2026 Cair Bertahap Sejak 26 Februari

Tuesday, 3 Mar 2026 - 23:02 WIB