KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Tuesday, 29 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, serta menahan 4 (empat) orang tersangka lainnya pada 17 Juli 2025 lalu.

Adapun, empat Tersangka yang kini ditahan yakni GTW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025; serta PCW, JMS, ALF yang ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK tahun 2019 s.d. 2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung 24 Juli s.d. 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemerasan kepada para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan. Modusnya dengan menyampaikan kekurangan berkas, penundaan proses bagi yang tidak membayar, serta permintaan uang dalam tahapan wawancara. Adapun uang hasil pemerasan diduga disalurkan ke rekening penampung, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset oleh para Tersangka dan pihak-pihak terkait, hingga dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA. Selama 2019–2024 total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Selain itu, KPK juga telah menyita barang tidak bergerak dari para Tersangka, berupa 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dari Tersangka GTW; 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah serta bangunan dari Tersangka PCW; 9 bidang tanah dari Tersangka JMS; serta penyitaan dari para tersangka lainnya.

See also  Insiden Tol MBZ KM 41: Penanganan Cepat Lalu Lintas

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Berita Terkait

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Megapolitan

DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Thursday, 2 Oct 2025 - 15:56 WIB

foto istimewa

Olahraga

Tiket MotoGP Mandalika 2025 Sudah Terjual 90 %

Thursday, 2 Oct 2025 - 15:51 WIB