daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menertibkan pembangunan lapangan olahraga padel yang kian menjamur di Ibu Kota. Dalam rapat terbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan menghentikan pemberian izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan.
“Izin baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Pramono, keputusan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Saat ini tercatat sebanyak 397 lapangan padel tersebar di Jakarta. Pemprov melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terhadap legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai tindakan tegas. “Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata dia.
Adapun bagi lapangan yang telah mengantongi izin dan berada di kawasan perumahan, Pemprov menetapkan pembatasan operasional. Jam operasional maksimal hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” ujarnya.
Selain pembatasan waktu, pengelola juga diwajibkan memasang sistem peredam suara guna meminimalisasi kebisingan akibat pantulan bola dan teriakan pemain. Pemerintah daerah, kata Pramono, memprioritaskan kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, Pemprov juga menyoroti penggunaan aset daerah untuk pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Pramono memastikan tidak ada toleransi bagi pembangunan lapangan padel di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Bagi lapangan padel yang berada di aset milik Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Sejumlah laporan masyarakat mencatat persoalan parkir liar, kebisingan, hingga jam operasional yang melebihi batas sebagai sumber gangguan ketertiban di lingkungan permukiman. Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Pramono mewajibkan setiap rencana pembangunan lapangan padel baru memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa membangun di Jakarta,” kata Pramono.








