Proyek Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tidak Gagal, Semua Sudah Diatur dalam Perpres 2018

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



DAELPOS.com – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juani Yusup memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan sejumlah media massa online yang menyebutkan bahwa “Perpanjangan Waktu 50 Hari Pekerjaan Danau Sunter Gagal”.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan:

“Perpanjangan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan program pengendalian banjir dan abrasi pembangunan waduk/situ/embung dan kelengkapan sistem aliran timur, Danau/Waduk Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tg. Priok, Jakarta Utara, sampai Selasa (4/2/2020), gagal”.

“Pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta itu telah memperpanjang kontrak kerja sampai tanggal 3 Februari 2020 setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 16 Desember 2019, tidak rampung alias gagal” demikian bunyi pemberitaan tersebut.

Juani mengatakan, pemberitaan tersebut “ngawur” dan menyesatkan serta merugikan nama baik Dinas SDA dan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek itu, sebab berita tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahwa perpanjangan s.d tanggal 3 Februari itu tidak optimal dikarenakan kejadian banjir dan kondisi hujan dari bulan desember 2019 s.d Januari 2020 di DKI Jakarta berdasarkan data hujan dari BMKG.

Menurut dia, dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 sudah diatur dalam adendum kontrak.

Sebagaimana diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018 pada bagian Ketujuh tentang Penyelesaian Kontrak disebutkan:

(1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

See also  Amankan 27 Pelaku Tawuran di Tambora

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

“Tidak ada yang gagal, semua sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah,” terang Juani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020). []

Berita Terkait

Jasa Marga Lakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta
Transjakarta Buka Rute Baru Pulo Gadung-Kota Via Kemayoran
Teuku Faisal Resmi Lantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakarta Barat Periode 2024-2029, Siap Perkuat Sinergi Media dan Polres
Buka Bedah Buku Prahara Bangsa, LaNyalla Ulas Imperialisme Moderen dan Harapan kepada Presiden Prabowo
DPRD Optimistis Hadapi Tantangan Menuju Kota Global
Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Periode 2022-2026
Legislator DPRD DKI: Optimistis Perayaan Nataru di Jakarta Aman
Alokasi Anggaran MBG Turun Jadi 10 Ribu perporsi, Sultan: Asal Gizinya Lengkap dan Seimbang

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 17:49 WIB

Jasa Marga Lakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta

Friday, 20 December 2024 - 19:06 WIB

Transjakarta Buka Rute Baru Pulo Gadung-Kota Via Kemayoran

Thursday, 19 December 2024 - 14:47 WIB

Teuku Faisal Resmi Lantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakarta Barat Periode 2024-2029, Siap Perkuat Sinergi Media dan Polres

Tuesday, 17 December 2024 - 19:01 WIB

Buka Bedah Buku Prahara Bangsa, LaNyalla Ulas Imperialisme Moderen dan Harapan kepada Presiden Prabowo

Monday, 16 December 2024 - 13:07 WIB

DPRD Optimistis Hadapi Tantangan Menuju Kota Global

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid / foto ist

Nasional

Pemerintah Siapkan Lima Prioritas Strategi AI Indonesia

Sunday, 22 Dec 2024 - 21:21 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Hingga Akhir 2024, Total Nilai Ekspor UMKM Binaan BCA Capai Rp37 Miliar

Sunday, 22 Dec 2024 - 18:55 WIB