Proyek Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tidak Gagal, Semua Sudah Diatur dalam Perpres 2018

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



DAELPOS.com – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juani Yusup memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan sejumlah media massa online yang menyebutkan bahwa “Perpanjangan Waktu 50 Hari Pekerjaan Danau Sunter Gagal”.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan:

“Perpanjangan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan program pengendalian banjir dan abrasi pembangunan waduk/situ/embung dan kelengkapan sistem aliran timur, Danau/Waduk Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tg. Priok, Jakarta Utara, sampai Selasa (4/2/2020), gagal”.

“Pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta itu telah memperpanjang kontrak kerja sampai tanggal 3 Februari 2020 setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 16 Desember 2019, tidak rampung alias gagal” demikian bunyi pemberitaan tersebut.

Juani mengatakan, pemberitaan tersebut “ngawur” dan menyesatkan serta merugikan nama baik Dinas SDA dan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek itu, sebab berita tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahwa perpanjangan s.d tanggal 3 Februari itu tidak optimal dikarenakan kejadian banjir dan kondisi hujan dari bulan desember 2019 s.d Januari 2020 di DKI Jakarta berdasarkan data hujan dari BMKG.

Menurut dia, dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 sudah diatur dalam adendum kontrak.

Sebagaimana diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018 pada bagian Ketujuh tentang Penyelesaian Kontrak disebutkan:

(1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

See also  PSBB Jakarta, Anies Baswedan: Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang, Namun Penumpang Dibatasi

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

“Tidak ada yang gagal, semua sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah,” terang Juani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020). []

Berita Terkait

BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut
Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal
Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem
DBD Jakarta Meningkat, Dinkes Intensifkan Pemantauan Jentik
Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung
Pramono Siapkan Rute Baru Transjabodetabek, dari Bandara Soetta ke Blok M
BPBD: Genangan di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Mulai Surut
Waspada Banjir Rob Pesisir Jakarta

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 14:33 WIB

BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut

Saturday, 24 January 2026 - 14:30 WIB

Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal

Friday, 23 January 2026 - 14:47 WIB

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 January 2026 - 07:14 WIB

DBD Jakarta Meningkat, Dinkes Intensifkan Pemantauan Jentik

Wednesday, 21 January 2026 - 08:59 WIB

Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:24 WIB

Berita Utama

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:12 WIB