daelpos.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Materi edukasi tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta, yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dan diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag.
Romo Syafi’i menegaskan, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait isu LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, hingga ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut. Karena itu, penyebaran budaya LGBTQ dinilai harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sebagai institusi negara yang mengurusi bidang keagamaan, kita tidak bisa diam. Harus ada langkah edukatif yang terukur dan sistematis,” tegasnya.
Romo Syafi’i mengatakan, sikap Kemenag dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh lintas agama dan mendapati kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurut dia, pandangan para tokoh agama itu menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Sebab, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia, kata dia, harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wamenag juga menekankan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam melihat seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara UUD 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia menambahkan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Karena itu, Romo Syafi’i meminta agar dalam penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu mengambil sikap. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag pun harus dibangun di atas dasar yang sama.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tandasnya.
Romo Syafi’i menilai, upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya berhenti pada pernyataan moral. Sikap Kemenag, kata dia, harus diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Setidaknya ada lima langkah yang disiapkan Kemenag.
Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin) untuk membekali calon pengantin mengenai esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” ujar Wamenag.
Kedua, memberdayakan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Para penyuluh agama akan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga dinilai bisa dioptimalkan untuk deteksi dini di tingkat akar rumput, sekaligus memberikan konseling keagamaan bagi pihak-pihak yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.
Ketiga, memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui KUA. Langkah ini dilakukan lewat pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. Selain itu, KUA juga didorong menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.
Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Caranya melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” kata Romo Syafi’i.
Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif. Konten tersebut akan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan, sekaligus menyasar generasi muda di ruang digital.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.
Kemenag berharap materi edukasi yang tengah disusun itu dapat menjadi panduan resmi dalam penguatan pendidikan keagamaan, pembinaan keluarga, dan sosialisasi di masyarakat, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025.***








