daelpos.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyiapkan perluasan implementasi Sistem Informasi Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi (SIPASTI) ke pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel melalui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang semakin akurat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan Menteri PU yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto dengan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat Stranas PK Aminudin di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7).
Mewakili Menteri PU Dody Hanggodo, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan efisiensi biaya konstruksi merupakan salah satu kunci meningkatkan kualitas investasi infrastruktur sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, digitalisasi penyusunan HPS melalui SIPASTI menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Salah satu upaya nyata untuk menekan nilai ICOR adalah dengan mewujudkan efisiensi biaya pekerjaan konstruksi, sehingga setiap rupiah investasi yang ditanamkan dapat menghasilkan output infrastruktur yang lebih optimal,” tambah Apri.
Implementasi SIPASTI di lingkungan Kementerian PU telah menunjukkan hasil positif. Standardisasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) meningkat 443 persen sejak 2022, pemenuhan ketentuan penyusunan HPS naik menjadi 85 persen, sementara proporsi paket pekerjaan dengan penawaran di bawah 80 persen HPS turun dari 34 persen pada 2022 menjadi 18 persen pada 2025. Capaian tersebut menunjukkan penyusunan HPS semakin akurat dan mendekati kondisi riil di lapangan.
Keberhasilan tersebut menjadi dasar dukungan KPK melalui Stranas PK untuk memperluas penerapan SIPASTI ke pemerintah daerah. Dalam implementasinya, SIPASTI Pemda akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja konstruksi daerah. Pilot project ditargetkan berlangsung di 38 provinsi pada 2026 dengan peluncuran nasional direncanakan pada Agustus 2026.
“Data tiga tahun terakhir menunjukkan adanya perbaikan pada standardisasi AHSP, kelengkapan bukti dukung, dan penggunaan harga pasar. Pengalaman tersebut menjadi dasar awal bagi perluasan SIPASTI ke pemerintah daerah. Kementerian PU siap berbagi pengalaman dan mendukung pendampingan teknis,” ujar Apri.
Apri menegaskan Kementerian PU berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi SIPASTI di pemerintah daerah melalui sinergi dengan KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Perluasan sistem ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih bersih, efisien, dan akuntabel sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menjelaskan kehadiran lembaga antirasuah saat ini merupakan upaya pencegahan korupsi, terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ) konstruksi.
“KPK hadir di forum ini dengan mandat pencegahan korupsi. Oleh karena itu, tata kelola sektor pekerjaan umum harus berada pada standar integritas yang tinggi. Kita tidak cukup hanya memastikan proyek selesai, tetapi memastikan proyek direncanakan dengan benar, dihitung secara wajar, diadakan dengan transparansi yang cukup, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dan dipertanggungjawabkan sampai dengan manfaat akhirnya, dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya. (#PU608)








