KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Thursday, 20 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2025. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Haniv ditahan untuk masa 20 hari pertama.

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hari. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat DJP tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv memanfaatkan posisi, jabatan, serta jejaring yang dimilikinya ketika masih menjadi pejabat pajak untuk kepentingan di luar tugas kedinasannya.

Salah satunya dengan mencari sponsor untuk mendukung kebutuhan bisnis yang dijalankan anaknya.

Menurut KPK, Haniv diduga mengirimkan email kepada sejumlah pengusaha yang memiliki kepentingan perpajakan atau berstatus sebagai wajib pajak. Dalam komunikasi tersebut, Haniv diduga meminta bantuan modal untuk keperluan bisnis anaknya.

Langkah tersebut menjadi perhatian penyidik lantaran Haniv pada saat itu memiliki posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KPK kemudian mendalami hubungan antara posisi Haniv sebagai pejabat pajak dengan permintaan bantuan kepada para pengusaha yang merupakan wajib pajak tersebut.

See also  Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik

Penyidik juga menelusuri apakah terdapat pemberian atau penerimaan tertentu yang berkaitan dengan jabatan Haniv serta apakah permintaan bantuan modal tersebut memiliki kaitan dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai pejabat pajak.

Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan hingga Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. Namun, proses penyidikan terus berjalan sebelum akhirnya KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dengan penahanan tersebut, KPK memiliki waktu 20 hari pertama untuk melanjutkan proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Achmad mengatakan, pemeriksaan terhadap Haniv dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan yang telah dilakukan selama dirinya masih memiliki jabatan di lingkungan DJP.

KPK juga masih membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui ataupun memiliki informasi mengenai perkara tersebut.

Termasuk para pengusaha yang diduga pernah menerima komunikasi dari Haniv terkait permintaan bantuan modal bagi bisnis anaknya.

Langkah tersebut diperlukan untuk membuat terang rangkaian peristiwa serta memastikan apakah terdapat pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

KPK selama ini menegaskan bahwa pejabat negara maupun penyelenggara negara harus menjaga integritas serta menghindari penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga.

Apalagi jika kepentingan tersebut berkaitan dengan pihak yang berada dalam lingkup kewenangan atau pengawasan pejabat bersangkutan.

Dalam kasus Haniv, penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan pemanfaatan jejaring sebagai pejabat pajak dalam memperoleh dukungan finansial untuk kepentingan bisnis anaknya.

KPK juga akan mengungkap lebih jauh bentuk bantuan yang diminta, pihak-pihak yang menjadi sasaran permintaan, serta apakah terdapat pemberian yang telah diterima Haniv atau pihak lain.

Penahanan terhadap Haniv sekaligus menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi tersebut.

KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap aliran pemberian yang diduga berkaitan dengan perkara.

See also  Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

“Penyidikan masih terus dilakukan,” tegas Achmad.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB