DAELPOS.com – Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan tiga usulan Bantuan Sosial Khusus yang ditujukan untuk masyarakat rentan yang terdampak COVID-19. Salah satunya termasuk untuk mengantisipasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
“Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan khusus. Pertama, berupa sembako kepada keluarga rentan yang tinggal di Jakarta,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, kemarin.
Raker dengan Komisi VIII dengan topik “Realokasi Anggaran Penanggulangan COVID-19” ini digelar melalui video telekonferensi, dengan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto. Raker diikuti para wakil ketua dan anggota dengan total sebanyak 48 dari 52 anggota.
Selanjutnya menurut Mensos Ari, bantuan sembako ini ditargetkan untuk keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, dan penghuni rumah susun (Rusun), juga pekerja harian yang tinggal di DKI Jakarta.
Sesuai arahan Presiden, lanjut Mensos, besarnya bantuan sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan setiap minggu selama 3 (tiga) bulan. Jadi bantuan disalurkan senilai Rp150.000/minggu dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
Pemberian bantuan untuk kelompok ini, dikaitkan secara khusus dengan pemberlakuan PSBB, yang mulai berjalan di wilayah DKI Jakarta. “Diperkirakan penghasilan mereka akan terganggu selama pemberlakuan PSBB. Total anggaran yang dibutuhkan Rp3,6 triliun. Jika ini berjalan lancar, maka nanti per 20 April akan kita mulai,” kata Mensos.
Dengan bantuan sembako ini diharapkan kebutuhan mereka selama masa darurat terpenuhi serta mengantisipasi agar mereka tidak mudik. Mensos Ari menjelaskan, data usulan Gubernur DKI Jakarta untuk bantuan khusus ini sejumlah 1.218.766 Kepala Keluarga (KK) atau 2.517.075 jiwa yang saat ini sedang dalam proses pemadanan dengan DTKS.
Kedua, Bantuan Sembako kepada keluarga miskin di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Adapun Besaran bantuan Sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan selama 3 (tiga) bulan.
“Bedanya, untuk wilayah Bodetabek datanya hanya mengacu pada DTKS milik Kemensos. DTKS inilah satu-satunya data yang kredibel saat ini. Kita sudah tidak punya waktu lagi. Kita harus cepat,” kata Mensos. Untuk wilayah Bodetabek, bantuan akan menyasar 576.434 keluarga atau 1.647.647 jiwa dengan total kebutuhan anggaran Rp1,04 triliun.
Ketiga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). BLT menyasar keluarga yang masuk dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako.
BLT akan menyasar 7.461.586 keluarga dari total DTKS Non Bantuan Sosial Nasional sebesar 9.085.939 keluarga. “BLT diberikan dalam bentuk uang senilai Rp600.000 per keluarga per bulan. Untuk mekanismenya mungkin di wilayah DKI bisa menggunakan transfer, sedangkan di luar DKI dapat melalui PT Pos Indonesia,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Ketiga jenis Bantuan Khusus tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Bantuan Sosial bagi Keluarga Rentan Terdampak COVID-19 yang telah disusun Kementerian Sosial. Sebanyak 4 (empat) di antaranya telah berjalan yaitu perluasan penerima manfaat Program Sembako, penambahan jumlah bantuan Program Sembako, peningkatan kualitas PKH, dan bantuan awal Kementerian Sosial berupa 200.000 paket Sembako untuk DKI Jakarta.
Adapun Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto mengatakan Komisi VIII DPR-RI bersepakat mendukung kebijakan penugasan khusus Kementerian Sosial RI dalam program Jaringan Pengaman Sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak COVID-19.
“Kami meminta Kemensos mempercepat penyaluran bantuan sosial seperti guna memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan momentum menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M,” kata Yandri.