Presiden: Corona di Tetapkan sebagai Bencana Nasional

Tuesday, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit yang menyebabkan virus Corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal itu disetujui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Corona 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian butir pertama keppres tersebut.

Dalam kasus kedua yang dinyatakan sebagai penanganan Korona sebagai bencana nasional yang dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo.

“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 ( COVID-19) disetujui telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) melalui sinergi antarkementerian / lembaga dan pemerintah daerah, “demikian keperluan dalam butir kedua.

Pada butir selanjutnya tertera itu “Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) di daerah, dalam kaitannya dengan kebijakan di masing-masing masing-masing harus saling bergantung pada Pemerintah Pusat.”

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator bencana yang sesuai dengan bencana nasional, jumlah harta yang rusak, kerusakan prasarana dan sarana, perlindungan wilayah yang luas yang dihinggapi, dan sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang disetujui dan 399 orang diterima dunia.

See also  76 Titik Beroperasi, Pertamina Tuntaskan Target Penugasan BBM Satu Harga

Kasus positif COVID-19 telah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif bertemu-bersama, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223) ), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).

Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (13/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1,866,510 orang yang berhasil diatasi Virus Corona dengan 115,257 kematian, sedangkan sudah ada 433,942 orang yang berhasil dipulihkan.

Amerika Serikat mencapai 560.433, di Spanyol 169.496 kasus, di Italia 156.363 kasus, di Prancis 132.591, di Jerman sebanyak 127.854, Inggris sebanyak 84.279, di Cina 82.160 kasus, dan di Iran 73.303.

Jumlah kematian tertinggi saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 22,115 orang, disusul Italia sebanyak 19,899 orang, Spanyol sebanyak 17,489 orang, Prancis sebanyak 14,399 orang, Inggris sebanyak 10,612 orang, kemudian Iran sebanyak 4,585 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19. []

Berita Terkait

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum
Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira
Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa
Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif
BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR
PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP
Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot
Tindak Lanjut UU 3/2026, Kementerian PANRB Dukung Optimalisasi SDM LPSK

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 15:09 WIB

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Monday, 10 August 2026 - 16:49 WIB

Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira

Monday, 10 August 2026 - 14:02 WIB

Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa

Saturday, 8 August 2026 - 10:19 WIB

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 13:00 WIB

BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR

Berita Terbaru