DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah untuk memproses proses pengajuan Dana Desa.
“Saya minta Bupati dan Walikota segera proses pengajuan Dana Desa maksimal,” katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan Dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi Covid-19, baik untuk menanggulangi maupun menangani pandemi global ini.
“Arahan Bapak Presiden untuk segera melakukan percepatan pencairan Dana Desa. Untuk itu, kami imbau kepada Kepala Daerah, agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan kemiskinan Covid-19,” katanya.
Gus Menteri menuturkan, Dana Desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada tambahan yang terjadi, antara lain masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan Perbup / Perwali tentang tata cara pembagian dan penetapan dana Dana Desa dan ini adalah solusi yang berhasil APBDes.
Kedua, ada beberapa Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa dan ini menentang Desa yang telah memperoleh persyaratan untuk menerima penyaluran Dana Desa mabuk I.
Masalah lainnya yang berkaitan untuk percepatan pencairan Dana Desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran Dana Desa ke rekening desa.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran Dana Desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.
“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun, ada juga yang menyelesaikan proses penyelesaian penyaluran hingga satu minggu. Ini juga jadi masalah tersendiri, ”katanya.
Terkait masalah ini, Dirjen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan dana desa dipercepat.
“Saya sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaan 31 Maret,” lanjut Taufiq.
Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup / perwali tentang perincian dana desa untuk setiap desa.
“Dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” katanya.
Data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT menunjukkan, Dana Desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp72 triliun.
Sementara sudah ada 37.669 desa yang harus memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat dana desa.
Jadi ada 15.990 Desa yang belum menerima Dana Desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi.