Selama Pandemi Covid-19, ASN Tidak Boleh Mudik dan Hak Cuti Dibatasi

Friday, 1 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam konferensi pers “ASN dan Pegawai BUMN dilarang Mudik” di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (30/04).

Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat. “Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat,” ujarnya.

See also  Wamen LHK: Tahun 2023 Penetapan Kawasan Hutan Harus Selesai 100%

Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Viris Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (*)

Berita Terkait

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menteri Dody Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Fungsional Juli 2026
Kementrans Gandeng Perusahaan Ekraf Dukung UMKM Kawasan Transmigrasi
KSP Tinjau Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung-Tempino-Jambi di Jembatan Musi V Garapan Hutama Karya
Mendes Yandri Puji Desa Tuntang, Berhasil Maksimalkan Potensi Majukan Desa
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatra
Genap Satu Tahun Beroperasi, PLTU Suralaya Perkuat Kelistrikan Nasional Ramah Lingkungan
Dukung Wisata Joglosemar, Jasa Marga Beberkan Kinerja Tol Jateng-DIY Di Hadapan DPR
HK Mengajar “Inspiring Leaders Hadir di Medan, Perkuat Kesiapan Pelajar Menghadapi Dunia Kerja, Digitalisasi Konstruksi, dan Keselamatan Berkendara

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 18:20 WIB

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menteri Dody Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Fungsional Juli 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:19 WIB

Kementrans Gandeng Perusahaan Ekraf Dukung UMKM Kawasan Transmigrasi

Monday, 25 May 2026 - 14:11 WIB

KSP Tinjau Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung-Tempino-Jambi di Jembatan Musi V Garapan Hutama Karya

Sunday, 24 May 2026 - 18:47 WIB

Mendes Yandri Puji Desa Tuntang, Berhasil Maksimalkan Potensi Majukan Desa

Saturday, 23 May 2026 - 22:11 WIB

Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatra

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo

Tuesday, 26 May 2026 - 23:17 WIB