Kalah Banding Izin Reklamasi Pulau I, Anies Akan Ajukan Kasasi

Wednesday, 13 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta kasus izin reklamasi Pulau I. Pemprov DKI Jakarta menyebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar reklamasi Pulau I tetap tidak berlanjut.

Biro Hukum DKI Jakarta mengaku belum memantau putusan tersebut. Namun, dia memastikan akan terus mengajukan langkah hukum.

“Yang itu saya nggak update. Tapi pokoknya kita akan tempuh upaya hukum semaksimal mungkin. Kalau kalah dibanding kita kasasi,” ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Rabu (11/5/2020).

Menurut Yayan, jika nanti kasasi ditolak, mereka akan mengajukan upaya hukum terakhir. “Kalau kalah kasasi kita PK,” kata Yayan.

Seperti dilihat detikcom, di situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id/, putusan banding tersebut bernomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT. Gubernur Anies selaku tergugat merupakan pembanding, sedangkan PT Jaladri Kartika Pakci selaku penggugat merupakan terbanding.

Sebelumnya, dilihat dari situs PTUN Jakarta itu, Anies kalah dalam proses banding putusan PTUN Jakarta yang meminta reklamasi Pulau I terus berlanjut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan majelis.

Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/12), gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

See also  Ribuan Warga Ramaikan Festival Dewan Kota Jakarta Selatan 2025

“Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015,” demikian bunyi putusan majelis.

Diketahui, dalam Kepgub 1409 Tahun 2018 itu, Anies mencabut 13 izin reklamasi pulau. Hanya 4 pulau, yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N yang tetap diizinkan.

Selain Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I, terdapat tiga pengembang lain yang menggugat Kepgub tersebut. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa untuk Pulau F, PT Taman Harapan Indah untuk Pulau H, PT Manggala Krida Yudha untuk Pulau H. Masing-masing gugatan saat ini masih berproses hukum. []

Berita Terkait

Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil
Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01
Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan
Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani
LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap
Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Dipastikan Aman
Pasar Murah Nataru DKI: Cek Lokasinya!
Jaga Jakarta Penuh Warna, Cerminan Jati Diri Warga yang Beragam dan Kreatif

Berita Terkait

Friday, 12 December 2025 - 02:02 WIB

Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil

Thursday, 11 December 2025 - 16:00 WIB

Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01

Monday, 8 December 2025 - 12:33 WIB

Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan

Sunday, 7 December 2025 - 18:31 WIB

Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani

Thursday, 4 December 2025 - 14:57 WIB

LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap

Berita Terbaru

 Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza memberikan sambutan saat acara Anugerah  Jurnalistik Pertamina 2025 yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Energy

25 Jurnalis Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:14 WIB

Energy

Energi Balik Jeruji: Kisah Inspiratif Pemenang AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:08 WIB