Kalah Banding Izin Reklamasi Pulau I, Anies Akan Ajukan Kasasi

Wednesday, 13 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta kasus izin reklamasi Pulau I. Pemprov DKI Jakarta menyebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar reklamasi Pulau I tetap tidak berlanjut.

Biro Hukum DKI Jakarta mengaku belum memantau putusan tersebut. Namun, dia memastikan akan terus mengajukan langkah hukum.

“Yang itu saya nggak update. Tapi pokoknya kita akan tempuh upaya hukum semaksimal mungkin. Kalau kalah dibanding kita kasasi,” ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Rabu (11/5/2020).

Menurut Yayan, jika nanti kasasi ditolak, mereka akan mengajukan upaya hukum terakhir. “Kalau kalah kasasi kita PK,” kata Yayan.

Seperti dilihat detikcom, di situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id/, putusan banding tersebut bernomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT. Gubernur Anies selaku tergugat merupakan pembanding, sedangkan PT Jaladri Kartika Pakci selaku penggugat merupakan terbanding.

Sebelumnya, dilihat dari situs PTUN Jakarta itu, Anies kalah dalam proses banding putusan PTUN Jakarta yang meminta reklamasi Pulau I terus berlanjut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan majelis.

Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/12), gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

See also  Goes Santai, Rajut Kebersamaan

“Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015,” demikian bunyi putusan majelis.

Diketahui, dalam Kepgub 1409 Tahun 2018 itu, Anies mencabut 13 izin reklamasi pulau. Hanya 4 pulau, yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N yang tetap diizinkan.

Selain Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I, terdapat tiga pengembang lain yang menggugat Kepgub tersebut. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa untuk Pulau F, PT Taman Harapan Indah untuk Pulau H, PT Manggala Krida Yudha untuk Pulau H. Masing-masing gugatan saat ini masih berproses hukum. []

Berita Terkait

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi
Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026
Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman
HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 19:00 WIB

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi

Sunday, 21 June 2026 - 13:53 WIB

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026

Friday, 19 June 2026 - 18:24 WIB

Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

News

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB