Kalah Banding Izin Reklamasi Pulau I, Anies Akan Ajukan Kasasi

Wednesday, 13 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta kasus izin reklamasi Pulau I. Pemprov DKI Jakarta menyebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar reklamasi Pulau I tetap tidak berlanjut.

Biro Hukum DKI Jakarta mengaku belum memantau putusan tersebut. Namun, dia memastikan akan terus mengajukan langkah hukum.

“Yang itu saya nggak update. Tapi pokoknya kita akan tempuh upaya hukum semaksimal mungkin. Kalau kalah dibanding kita kasasi,” ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Rabu (11/5/2020).

Menurut Yayan, jika nanti kasasi ditolak, mereka akan mengajukan upaya hukum terakhir. “Kalau kalah kasasi kita PK,” kata Yayan.

Seperti dilihat detikcom, di situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id/, putusan banding tersebut bernomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT. Gubernur Anies selaku tergugat merupakan pembanding, sedangkan PT Jaladri Kartika Pakci selaku penggugat merupakan terbanding.

Sebelumnya, dilihat dari situs PTUN Jakarta itu, Anies kalah dalam proses banding putusan PTUN Jakarta yang meminta reklamasi Pulau I terus berlanjut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan majelis.

Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/12), gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

See also  Sambut Imlek, Pemprov DKI Hadirkan Akulturasi Kebudayaan di Ibukota

“Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015,” demikian bunyi putusan majelis.

Diketahui, dalam Kepgub 1409 Tahun 2018 itu, Anies mencabut 13 izin reklamasi pulau. Hanya 4 pulau, yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N yang tetap diizinkan.

Selain Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I, terdapat tiga pengembang lain yang menggugat Kepgub tersebut. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa untuk Pulau F, PT Taman Harapan Indah untuk Pulau H, PT Manggala Krida Yudha untuk Pulau H. Masing-masing gugatan saat ini masih berproses hukum. []

Berita Terkait

Menara Air Balai Yasa Manggarai: Kilas Balik Sejarah Menjadi Cagar Budaya
Wisuda 1.618 Lansia, Gubernur Pramono: Bukan Hanya Ijazah, Tapi Ruang Bahagia dan Bermartabat
Uji Coba Rekayasa Lalin di TB Simatupang Turunkan Kemacetan
Fitur Companion Mode Hadir di Aplikasi TJ: Transjakarta
Naik Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Rp1, Cek Tanggalnya
BULD DPD RI: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa
Sinergi Komite II DPD RI dan Bapanas Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Normal Kembali

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 18:01 WIB

Menara Air Balai Yasa Manggarai: Kilas Balik Sejarah Menjadi Cagar Budaya

Thursday, 18 September 2025 - 17:53 WIB

Wisuda 1.618 Lansia, Gubernur Pramono: Bukan Hanya Ijazah, Tapi Ruang Bahagia dan Bermartabat

Wednesday, 17 September 2025 - 17:55 WIB

Uji Coba Rekayasa Lalin di TB Simatupang Turunkan Kemacetan

Wednesday, 17 September 2025 - 17:51 WIB

Fitur Companion Mode Hadir di Aplikasi TJ: Transjakarta

Tuesday, 16 September 2025 - 12:33 WIB

Naik Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Rp1, Cek Tanggalnya

Berita Terbaru

Olahraga

Livoli Divisi Utama 2025: Jenggolo Tumbangkan Tectona

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:35 WIB