Menag Minta Pemerintah Arab Tak Keluarkan Visa Haji, DPR: Baca UU-nya

Thursday, 11 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Fachrul Razi. / Foto Ist

Menteri Agama Fachrul Razi. / Foto Ist

DAELPOS.com – Menteri Agama Fachrul Razi sempat mengutarakan kalau pihaknya sudah meminta Pemerintah Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa bagi calon jemaah haji mujamalah dan furada asal Indonesia.

Mendengar hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai Fachrul ikut campur dengan urusan negara lain.

Permintaan Fachrul tersebut tidak lain ialah karena pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020. Adapun jalur haji mujamalah dan furada memang harus mendapatkan visa dari Pemerintah Arab Saudi.

Bukhori mengatakan penerbitan visa itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi. Sehingga, ia menilai Pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri.

“Jika mengacu pada Pasal 82 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri,” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

“Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya,” tambahnya.

Kemudian, Bukhori juga menyinggung soal dana jemaah haji yang diklaim Fachrul aman dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berpijak dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, Bukhori menganggap Fachrul justru melampui kewenangannya.

Di dalam KMA diatur kewenangan BPKH dan menubah mekanisme pengadaaan barang dan jasa yang jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa seperti pelayanan konsumsi, transportasi, dan petugas haji.

“Intinya KMA 494 tahun 2020 terasa seperti Perppu,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal 9 hari.

See also  Hitung Ulang Pembiayaan Haji Akibat Covid-19

Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.

“Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).

Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah. []

Berita Terkait

81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri
Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir
Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan
Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas
Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat
Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional
Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 16:20 WIB

81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri

Monday, 17 August 2026 - 16:14 WIB

Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir

Sunday, 16 August 2026 - 22:33 WIB

Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan

Sunday, 16 August 2026 - 13:12 WIB

Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Friday, 14 August 2026 - 17:44 WIB

Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB