DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akhirnya menahan satu pengusaha setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengajuan Kredit Modal kerja dan investasi di Bank NTT Cabang Surabaya. pada Kamis (18/6)
Sebelum ditahan tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang. Sekira pukul 23.00 Wita, tersangka Yohanes Ronald Sulaiman akhirnya ditahan di Polres Kupang.
Kejati NTT Dr. Yulianto mengatakan ,proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT Cabang Surabaya itu, diketahui total Rp 149 miliar dikucurkan terhadap tujuh debitur. Dari keseluruhan angka tersebut, kredit macet mencapai Rp 126 miliar.
Dr. Yulianto menegaskan, sebenarnya pihak Kejati NTT telah melakukan panggilan kedua terhadap tujuh debitur tersebut pada hari ini Namun, diakuinya, hanya Yohanes Ronald Sulaiman yang memenuhi panggilan tersebut sehingga langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.
Tersangka Yohanes Ronald Sulaiman, kata Kajati, telah mengajukan kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit investasi jangka panjang Rp 5 miliar lebih.
“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujar Kajati Dr. Yulianto.
Kajati Dr. Yulianto juga menegaskan, arah kebijakan penindakan kasus korupsi di Kejati NTT bukan penekanannya pada jumlah perkara tetapi bagaimana kerugian keuangan negara dipulihkan. Selain itu, setelah penindakan, dengan Datun juga akan diupayakan untuk memperbaiki sistem di bank NTT sehingga dapat memulihkan kepercayaan terhadap Bank NTT.(sm)