Presidential Threshold 5% untuk Hasilkan Presiden yang Berkualitas

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardali Ali Sera

Mardali Ali Sera

Oleh; Mardani Ali Sera
DAELPOS.com – Bismillah. Pembahasan RUU Pemilu sedang dilakukan. Salah satu topik yg dibahas adl Presidential Threshold (PT). Kami @FPKSDPRRI mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 5% kursi DPR / 10% suara nasional, menggantikan PT 20% yg sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019.

Kita sama2 melihat penerapan angka 20% pada Pemilu 2019 hanya menghasilkan dua pasang calon. Dampak yg dihasilkan sedemikian luar biasanya seperti polarisasi berkepanjangan yg timbul di tengah masyarakat. Bahkan sampai saat ini, jika melihat media sosial, aroma perpecahan masih sangat terasa. Tdk sehat utk bangsa kita ke depan.

Aturan mengenai PT dalam RUU Pemilu sendiri tercantum pada pasal 187, 192, & 198. Angka 5% dipilih setidaknya dilatarbelakangi beberapa alasan. Dengan ambang batas pencalonan yg moderat seperti 5%, diharapkan muncul potensi2 pemimpin bangsa yg semakin variatif.

InsyaAllah semakin banyak calon berkualitas yg maju, juga kesempatan bagi setiap partai atau gabungan partai utk memajukan kader terbaiknya. Diharapkan tidak ada lg ‘transaksi’ politik satu sama lain karena setiap partai, besar atau kecil, memiliki kesempatan yg sama

Menerapkan angka 5% sekaligus menjadi pembuktian setiap partai dalam menciptakan kaderisasi yg telah lama dibangun. Tentu kita menginginkan kaderisasi partai tetap terbangun dengan baik, agar ke depannya partai politik mampu melahirkan calon-calon pemimpin yg berkualitas.

Menurunkan angka 20% ke 5% bukan berarti melemahkan sistem presidensial seperti yg dikawatirkan beberapa pihak. Justru dgn menurunkan PT, ini adl langkah memberikan independensi terhadap partai politik serta penguatan sistem kaderisasi internal.

Perlu diingat, hal terpenting dari sistem presidensial adalah menerapkan mekanisme yg menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Jika hal tsb tdk diterapkan dgn baik, ada atau tidaknya PT, maka sistem presidensial yg kita harapkan akan sulit terwujud.

See also  Hingga Juli 2023, Realisasi Anggaran Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Capai 29,04%

Terakhir, dengan PT 5% masyarakat dapat lebih berkonsentrasi untuk mengangkat gagasan calon yg diusung sebagai strategi pemenangan, karena peluang muncul calon2 yg berkualitas & memiliki gagasan menjadi terbuka lebar. Tdk lg terjebak pada isu2 yg semakin menciptakan polarisasi berkepanjangan, tak berguna & menghancurkan bangsa.

Berita Terkait

Sumpah Pemuda, 17 Tim Beradu Inovasi Energi di Final Pitch Pertamuda Seed and Scale 2025
Kuliah Umum Di Unhan, Mentrans: Transmigrasi Strategi Bangun Ketahanan Nasional
Menteri Dody Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Pilah Sampah Sejak Dini
BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah
Dukung Visi Besar Presiden Prabowo, Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi Untuk Anak-anak WNI
Pertemuan Menteri Anggota OKI di Jeddah, Menteri Dody Ajak Perkuat Kerjasama Bidang Sumber Daya Air
Kementerian PU Terus Kebut Penyelesaian 15 Bendungan, Potensi Aliri Irigasi 263.055 Hektare

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 14:12 WIB

Sumpah Pemuda, 17 Tim Beradu Inovasi Energi di Final Pitch Pertamuda Seed and Scale 2025

Tuesday, 28 October 2025 - 18:57 WIB

Kuliah Umum Di Unhan, Mentrans: Transmigrasi Strategi Bangun Ketahanan Nasional

Monday, 27 October 2025 - 16:34 WIB

Menteri Dody Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Pilah Sampah Sejak Dini

Sunday, 26 October 2025 - 16:29 WIB

BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden

Saturday, 25 October 2025 - 00:53 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah

Berita Terbaru

Olahraga

Aprilio Manganang Bawa Tim Putri TNI AD Lolos ke Babak 16 Besar

Thursday, 30 Oct 2025 - 10:13 WIB