Gakkum KLHK Berhasil Amankan 8 Unit Truk Bermuatan Kayu Merbau

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengamankan 8 (delapan) unit truk bermuatan kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Senin dini hari (13/07/2020).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIT.

Tim operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menghentikan iringan laju kendaraan 8 (delapan) unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar wilayah Kabupaten Sorong untuk kemudian digiring dan diamankan ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menjerat pemilik kayu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyidik juga saat ini masih meminta keterangan para sopir truk untuk mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus illegal logging yang ada di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

See also  Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT Siang Ini

“Gakkum KLHK telah melaksanakan 536 kali operasi penebangan dan peredaran kayu ilegal. Sejumlah 427 kasus illegal logging telah P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap. Tindakan Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” ungkap Sustyo Iriyono.(*)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!
Konflik Agraria Tani Lauchi Menjadi Sorotan: DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholder

Berita Terkait

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Tuesday, 29 July 2025 - 22:48 WIB

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Friday, 25 July 2025 - 12:54 WIB

Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Menpora Dito untuk Festival Pacu Jalur 2025

Thursday, 21 Aug 2025 - 13:01 WIB

Kemenpar Promosi Pariwisata 3B Famtrip Bali Utara dan Bali Barat ( foto ist )

News

Kemenpar Genjot Promosi Pariwisata 3B di Bali Lewat Famtrip

Thursday, 21 Aug 2025 - 11:57 WIB