Wacana Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara

Friday, 17 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Jokowi berencana membubarkan lembaga negara yang dianggap kurang produktif. Hal ini pertama kali dilontarkan Presiden saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 2020 silam. Jokowi mulanya menyatakan alasan pembubaran lembaga negara tersebut untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Kendati demikian, Presiden juga mengatakan pembubaran lembaga negara dilakukan untuk mempercepat akselerasi gerak pemerintahan di tengah krisis. “Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,” kata Presiden.

Setidaknya terdapat 18 lembaga yang akan dibubarkan oleh Jokowi. “Dalam waktu dekat ini ada 18. Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).

Kementerian PANRB memberikan rekomendasi pembubaran lembaga atas tujuan penyederhanaan dan perbaikan birokrasi. Pertimbangan lain adalah adanya fungsi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.

“Evaluasi kembali terhadap efektivitas lembaga pemerintahan, meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antarkementerian atau lembaga,” terang Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Rencana tersebut mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. Menurutnya, gagasan Presiden untuk menggabungkan atau bahkan menghapus beberapa lembaga atau badan atau komisi atau dewan di lingkungan pemerintahan, patut diapresiasi dan didukung dalam rangka akselerasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Gagasan itu bermaksud menghindari tumpang tindih pengelolaan suatu urusan pemerintahan oleh lebih dari satu institusi atau kelembagaan. Kenyataan ini bisa mengarah pada ego institusi yang pada gilirannya berdampak pada stagnasi pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Umbu.

Umbu berpendapat, gagasan tersebut patut didukung sejauh lembaga atau komisi atau dewan atau satgas yang berada dalam jangkauan kewenangan Presiden, termasuk yang berada di lingkungan kementerian atau lembaga yang dibentuk secara “subyektif” oleh Menteri atau Pimpinan lembaga non kementerian.

See also  Gus Halim: Desa Indonesia Telah Go Internasional

“Ke depan, untuk lembaga atau komisi atau badan atau dewan yang dibentuk berdasarkan UU, menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Presiden untuk melakukan pemetaan kembali terkait urgensi dan signifikansi lembaga atau komisi atau dewan atau badan dimaksud.

Pemerintah dan DPR perlu mengarahkan pada paradigma “miskin struktur tetapi kaya fungsi” yang berdampak pada efisiensi organisasi, sehingga berdampak pada efisiensi anggaran dan akselerasi pelayanan publik,” tandas Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Berita Terkait

Dari Tanah Suci: Presiden Prabowo Perintahkan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PU Terus Optimalkan Layanan Infrastruktur Irigasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Aceh & Riau
Menteri PU Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Papua
Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut
296th IPU Executive Committee: Mardani doromg IPU fokus tangani akar masalah konflik
Menteri PU: Evaluasi Menyeluruh Seluruh Jajaran PU Penting untuk Tekan Beban Ekonomi Berbiaya Tinggi
Mendes Yandri Ajak BPD Kolaborasi dengan Pemerintah Desa untuk Percepat Pembangunan Desa

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:08 WIB

Dari Tanah Suci: Presiden Prabowo Perintahkan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya

Thursday, 3 July 2025 - 14:00 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PU Terus Optimalkan Layanan Infrastruktur Irigasi

Thursday, 3 July 2025 - 10:37 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Aceh & Riau

Wednesday, 2 July 2025 - 12:32 WIB

Menteri PU Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Papua

Tuesday, 1 July 2025 - 13:37 WIB

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:23 WIB