Dieksekusi ke Lapas, Kabareskrim Serahkan Langsung Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Saturday, 1 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Komjen Listyo Sigit Prabowo / Net

Komjen Listyo Sigit Prabowo / Net

DAELPOS.com – Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan secara dan ditandatangi kedua penegak hukum.

Penyerahan dilakukan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). Penandatanganan dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

“Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pisus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Malam ini kita menyerahkan secara administrasi daripada terpidana kasus Saudara Djoko Tjandra,” sambungnya.

Sementara itu, Ali mengatakan Djoko Tjandra langsung dieksekusi malam ini ke rutan. Hari ini pula, status Djoko Tjandra sudah berubah menjadi terpidana atau penghuni Lapas.

“Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini, tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini, berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan,” ujar Jampidus Ali Mukartono.

Di kesempatan itu, Kabareskrim Listyo juga turut menandatangani surat penyerahan kepada Kejagung. Setelahnya, diikuti penandatanganan oleh Jampidsus Ali Mukartono dan Dirjen Pas Reyhanrd Silitonga.

“Setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus terkait surat jalan rekomendasi, juga lidik aliran dana,” ujar Komjen Listyo.

Setelah itu, Djoko Tjandra turut menandatangani surat penyerahan tersebut. Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

“Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini, tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini, berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan,” ujar Jampidus Ali Mukartono.

See also  Sambut F1H20, Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Sibea-bea di Samosir

Djoko Tjandra akan dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) malam di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas perintah Kapolri Jenderal yang mana merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Berita Terkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan
Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum
Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung
7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas
Tinjau Proyek Sekolah Rakyat DKI, Direksi Hutama Karya Gaspol Kejar Target Juni 2026
4 Tahun Kering, Hutama Karya Alirkan Air ke Irigasi Beo Talaud
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 10:03 WIB

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Tuesday, 5 May 2026 - 18:09 WIB

Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Sunday, 3 May 2026 - 20:27 WIB

7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas

Berita Terbaru

Megapolitan

Dukcapil Pastikan Data Pulau Sabira Tetap Akurat

Friday, 8 May 2026 - 16:35 WIB