DAELPOS.com – Sidang Perdana kepemilikan narkotika Rudy Setyadharma, warga Graha Candi Golf, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika. I
a tertangkap basah memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya. Atas kasusnya tersebut, Jaksa Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mendakwa Rudy dengan dakwaan berlapis. Yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Serta melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Ardhika, Senin (17/8/2020).
Sidang selanjutnya akan digelar pekan ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kasus ini bermula Terdakwa Rudy ditangkap petugas Polrestabes Semarang di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 4 kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kantong plastik klip kecil berisi 2 butir narkotika jenis ekstasi. (*)