Sidang Perdana Kepemlikan Narkotika

Tuesday, 18 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Perdana kepemilikan narkotika  Rudy Setyadharma, warga Graha Candi Golf, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika. I

a tertangkap basah memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya.  Atas kasusnya tersebut, Jaksa Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mendakwa Rudy dengan dakwaan berlapis. Yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Serta melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Ardhika, Senin (17/8/2020).

Sidang selanjutnya akan digelar pekan ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasus ini bermula Terdakwa Rudy ditangkap petugas Polrestabes Semarang di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 4 kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kantong plastik klip kecil berisi 2 butir narkotika jenis ekstasi. (*)

See also  Kemenkes: 5.100 Kasus Baru Ibu Rumah Tangga Terkena HIV

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB