Sidang Perdana Kepemlikan Narkotika

Tuesday, 18 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Perdana kepemilikan narkotika  Rudy Setyadharma, warga Graha Candi Golf, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika. I

a tertangkap basah memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya.  Atas kasusnya tersebut, Jaksa Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mendakwa Rudy dengan dakwaan berlapis. Yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Serta melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Ardhika, Senin (17/8/2020).

Sidang selanjutnya akan digelar pekan ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasus ini bermula Terdakwa Rudy ditangkap petugas Polrestabes Semarang di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 4 kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kantong plastik klip kecil berisi 2 butir narkotika jenis ekstasi. (*)

See also  Pertamina Patra Niaga Pastikan Penanganan Terbaik untuk Korban Kecelakaan Mobil Tangki

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru