DAELPOS.com – Bank Indonesia (BI) merespons tingginya nilai jual uang rupiah khusus Kemerdekaan Indonesia ke-75 di situs-situs perdagangan secara elektronik. BI mengingatkan, nilai uang itu hanya Rp75 ribu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, mengatakan, pada dasarnya uang tersebut adalah alat pembayaran yang sah dan bisa digunakan sebagai alat transaksi sebagai uang rupiah pada umumnya.
Akan tetapi, jika orang yang sudah memiliki uang tersebut berencana sebatas untuk disimpan dan dikoleksi, dikatakannya tak masalah. Karena, memang pencetakannya yang terbatas, hanya 75 juta lembar.
“Sebagai koleksi itu silahkan, jadi ini karena betul-betul memang dicetak terbatas, 75 juta dan 25 tahun sekali,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2020.
Selain itu, jika uang tersebut kemudian diperjualbelikan, Rosmaya menegaskan itu sah-sah saja dan sudah di luar kewenangan BI untuk mengaturnya.
“Saya beli sekian, mangga (silahkan) saja. Itu sebagai masing-masing, kita tidak lagi mengatur seperti itu, tapi bahwa bisa dimiliki sebagai koleksi masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Rosmaya mengingatkan bahwa nominal uang tersebut hanya sebesar Rp75 ribu. Ketika ingin ditukarkan di Bank Indonesia, penukaran juga hanya dilakukan dengan uang sebanyak 75 ribu, tak lebih.
“Tapi itu ada legal tender dengan harga penukarannya tetap Rp75 ribu. Itu kita sudah buat rambu-rambu agar tetap governance, tetap sesuai pedoman, punya KTP, punya hak satu, jadi ada mekanismenya,” ucapnya.
Sebagai informasi, di sejumlah situs perdagangan elektronik atau e-commerce, harga jual uang khusus tersebut ada yang menawarkan mulai Rp1.350.000, Rp1.375.000, hingga Rp50 juta. (*)