Amankan TN Bukit Tiga Puluh, KLHK Bersihkan Puluhan Jerat

Monday, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK dan Balai Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh berhasil menemukan dan mengamankan 24 jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Operasi pembersihan jerat ini dilakukan sejak 27 Agustus sampai 7 September 2020.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, pada keterangan tertulisnya (12/09/2020) menyampaikan bahwa, operasi pembersihan jerat ini adalah salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi dan melindungi satwa yang dilindungi dari perburuan ilegal.

Sustyo menambahkan, pada waktu yang lalu terdapat harimau dan gajah mati akibat jerat dan perburuan. Ditjen Gakkum beberapa kali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Operasi pembersihan jerat ini adalah upaya penyelamatan satwa. Disamping di Jambi dan Riau. Kami juga melakukan pembersihan jerat diberbagai lokasi lainnya.

Sustyo mengungkapkan, tim Operasi Gabungan yang terbagi enam kelompok – sesuai dengan data dan informasi dari operasi intelijen – menyisir lokasi target enam resort wilayah pengelolaan TN Bukit Tiga Puluh, selama 12 hari dari 27 Agustus sampai 7 September 2020.

“Tim berhasil menemukan 22 jerat aktif dan 2 jerat nonaktif. Jerat-jerat berbeda-beda tergantung satwa sasaran, seperti jerat untuk harimau, untuk kijang, untuk kancil, untuk babi hutan, landak dan burung,” ungkap Sustyo.

Jerat-jerat itu saat ini diamankan di Kantor Balai TN Bukit Tiga Puluh. Tim Cyber Patrol akan menyelidiki jerat-jerat melalui analisis forensik untuk mengungkap pemilik jerat-jerat itu. Operasi seperti ini perlu untuk mencegah kematian dan kehilangan satwa liar.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangai perburuan satwa dilindungi. Kami akan menindaklanjuti dengan memetakan dan menegakkan hukum, menjerat jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” tegas Sustyo.

See also  Kemendagri Apresiasi Pembentukan Perda Inovasi di Provinsi Jambi Dalam Memperkuat Inovasi Daerah

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Kepala Balai TN Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara menyampaikan bahwa, sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE, Balai TN Bukit Tiga Puluh akan menjalankan upaya preventif, preemtif persuasif untuk mengatasi aktifitas ilegal di dalam kawasan, dengan tetap merangkul masyarakat sekitar kawasan.

“Terkait upaya penegakan hukum, kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum dan aparat penegak hukum lain, Polisi dan TNI,” kata Fifin Arfiana Jogasara.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, (12/09/2020) menjelaskan bahwa Operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan ini sangat intensif dilakukan oleh KLHK. Dalam lima tahun terakhir, KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan kejahatan kehutanan. Penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan ini merupakan prioritas KLHK. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian baik ekonomi maupun ekologi serta perhatian dunia terhadap kejahatan ini sangat tinggi.

“Untuk penguatan penindakan terhadap kejahatan ini, KLHK juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol guna memetakan jaringan perdaganan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak didalam maupun diluar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime,” terang Rasio Sani.(*)

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Saturday, 15 Aug 2026 - 21:12 WIB

Nasional

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 17:03 WIB