DAELPOS.com – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK dan Balai Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh berhasil menemukan dan mengamankan 24 jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Operasi pembersihan jerat ini dilakukan sejak 27 Agustus sampai 7 September 2020.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, pada keterangan tertulisnya (12/09/2020) menyampaikan bahwa, operasi pembersihan jerat ini adalah salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi dan melindungi satwa yang dilindungi dari perburuan ilegal.
Sustyo menambahkan, pada waktu yang lalu terdapat harimau dan gajah mati akibat jerat dan perburuan. Ditjen Gakkum beberapa kali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Operasi pembersihan jerat ini adalah upaya penyelamatan satwa. Disamping di Jambi dan Riau. Kami juga melakukan pembersihan jerat diberbagai lokasi lainnya.
Sustyo mengungkapkan, tim Operasi Gabungan yang terbagi enam kelompok – sesuai dengan data dan informasi dari operasi intelijen – menyisir lokasi target enam resort wilayah pengelolaan TN Bukit Tiga Puluh, selama 12 hari dari 27 Agustus sampai 7 September 2020.
“Tim berhasil menemukan 22 jerat aktif dan 2 jerat nonaktif. Jerat-jerat berbeda-beda tergantung satwa sasaran, seperti jerat untuk harimau, untuk kijang, untuk kancil, untuk babi hutan, landak dan burung,” ungkap Sustyo.
Jerat-jerat itu saat ini diamankan di Kantor Balai TN Bukit Tiga Puluh. Tim Cyber Patrol akan menyelidiki jerat-jerat melalui analisis forensik untuk mengungkap pemilik jerat-jerat itu. Operasi seperti ini perlu untuk mencegah kematian dan kehilangan satwa liar.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangai perburuan satwa dilindungi. Kami akan menindaklanjuti dengan memetakan dan menegakkan hukum, menjerat jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” tegas Sustyo.
Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Kepala Balai TN Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara menyampaikan bahwa, sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE, Balai TN Bukit Tiga Puluh akan menjalankan upaya preventif, preemtif persuasif untuk mengatasi aktifitas ilegal di dalam kawasan, dengan tetap merangkul masyarakat sekitar kawasan.
“Terkait upaya penegakan hukum, kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum dan aparat penegak hukum lain, Polisi dan TNI,” kata Fifin Arfiana Jogasara.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, (12/09/2020) menjelaskan bahwa Operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan ini sangat intensif dilakukan oleh KLHK. Dalam lima tahun terakhir, KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan kejahatan kehutanan. Penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan ini merupakan prioritas KLHK. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian baik ekonomi maupun ekologi serta perhatian dunia terhadap kejahatan ini sangat tinggi.
“Untuk penguatan penindakan terhadap kejahatan ini, KLHK juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol guna memetakan jaringan perdaganan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak didalam maupun diluar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime,” terang Rasio Sani.(*)