Tim Operasi Gabungan Tutup 141 Lubang Tambang Tanpa Izin di TN Bogani Nani Wartabone

Thursday, 15 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, sejak tanggal 12 Oktober 2020 telah berhasil menghentikan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan dan Ikuna, Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim berhasil menutup 141 lubang bekas tambang di lahan dengan luas total 1,15 Hektare (Ha) dengan metode pelumpuran menggunakan alat berat.

Kegiatan Operasi Gabungan ini melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Balai TN Bogani Nani Wartabone, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono pada keterangan tertulisnya (14/10/2020) menyampaikan bahwa operasi ini merupakan lanjutan atas kasus pengamanan barang bukti 1 unit excavator dan 1 orang penambang ilegal. Kasus tersebut telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta alat berat disita untuk negara.

“Operasi ini kerja kolaboratif seluruh perangkat pemerintah mulai Kementerian LHK, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan. Apabila tidak kita jaga, sumber daya alam kekayaan negara kita akan habis dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum. Selain itu masyarakat dan negara yang akan mendapatkan dampak dari kegiatan PETI yang sangat berbahaya ini seperti bahaya banjir dan tanah longsor,” kata Sustyo Iriyono.

Selain operasi gabungan tersebut, secara pararel Ditjen Gakkum KLHK juga memfasilitasi pelaksanaan pelatihan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Saat ini sedang dilatih 15 orang Perempuan Inspiratif Mitra Polhut (PIMP) yang berasal dari desa sekitar kawasan hutan.

“Pelatihan kewirausahaan ini diharapkan dapat membentuk pelopor dan role model yang akan mengubah perilaku penambang-penambang ilegal sehingga menginspirasi adanya perubahan mata pencarian baru,” terang Sustyo Iriyono.

See also  KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Pengadaan CSRT

Sementara itu, Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone, Supriyanto menjelaskan bahwa dalam perspektif pengelolaan kawasan hutan, keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat selalu dijaga dalam harmoni. Tindakan PETI ini telah merusak kawasan secara masif.

“Selaku pengelola kawasan TN, kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dengan adanya kegiatan penutupan lubang PETI,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, pihaknya akan berusaha mengajak masyarakat menjaga TN secara bersama-sama, termasuk menyediakan dan memfasilitasi hal-hal yang sesuai dengan kewenangan. Saat ini Balai TN Bogani Nani Wartabone sedang mengembangkan mata pencarian alternatif untuk masyarakat sekitar TN berupa pengembangan usaha kemiri, eco-print, jamur tongkol jagung dan banyak lagi lainnya termasuk mengembangkan koperasi kemasyarakatan.

Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan keseriusan untuk mendukung kegiatan operasi penutupan lubang emas ilegal ini. Kabupaten Bolaang Mangondow saat ini terimbas dan sangat menguras energi pemerintah daerah karena ada aktivitas penambangan ilegal. Setiap tahun wilayah Bolaang Mangondow banjir, longsor dan terkena bencana alam lainnya, termasuk bencana jangka panjang karena limbah berbahaya pengolah emas seperti merkuri dan sianida.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa KLHK tidak berhenti menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan penambangan emas tanpa izin. Pihaknha akan mengembangkan hasil operasi ini sampai mendapatkan aktor-aktor intelektual dalam kasus ini. Rasio Sani menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibiarkan, dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah merusak lingkungan untuk memperkaya diri sendiri.

“Mereka harus dipidana berlapis agar jera, kewajiban kita melindungi sumber daya alam sebagai kekayaan negara yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sampai generasi nantinya,” tegas Rasio Ridho Sani.(*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB