Mendagri Nilai Pemanfaatan Masker untuk Berkampanye Lebih Efektif Ketimbang Baliho

Tuesday, 20 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai pemanfaatan hand sanitizer dan masker yang ditempeli gambar atau nomor urut pasangan calon (paslon) sebagai bahan kampanye jauh lebih efektif dibandingkan menggunakan baliho. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Webinar Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berintegritas 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (20/10/2020).

“Masker lebih efektif daripada baliho, baliho itu statis, yang nonton orangnya lewat-lewat itu aja. Tapi kalau masker bisa masuk sampai ke gang-gang, ke pasar, tempat ibadah. Orang ngobrol pasti melihat muka. Sebetulnya yang pakai masker pasangan calon dia menjadi ajang promosi,” kata Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan catatan-catatan penting dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada rapat di Istana Negara kemarin. Beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada grafik penularannya cenderung mengalami penurunan. Misalnya saja daerah yang semula berstatus zona merah berubah menjadi zona orange atau kuning. Demikian juga yang semula zona orange berubah menjadi zona kuning, dan yang zona kuning bergerak menjadi zona hijau.

“Nah ini artinya apa? Artinya Pilkada yang tadinya diperkirakan, dikhawatirkan akan menjadi media penularan, ternyata (tidak terjadi). Artinya, korelasi antara Pilkada dengan penularan Covid-19 tidak memiliki korelasi langsung, yang memiliki korelasi adalah kepatuhan protokol. Jadi apakah daerah itu ada Pilkada atau tidak, sepanjang protokol Covid-19 dilakukan secara ketat dan pengawasan oleh Forkopimda dilakukan, itu bisa menekan malah,” kata Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama 25 hari masa kampanye, di antaranya mulai dari persoalan netralitas hingga pelanggaran protokol kesehatan seperti kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Khusus untuk masalah kerumunan, Mendagri menekankan bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum jelas dilarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020. Sementara yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas dengan maksimal peserta sebanyak 50 orang.

See also  Serap 2,4 Juta Tenaga Kerja, Kinerja Investasi Capai Rp 1.714 T

Tidak seperti saat tahap pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020 silam yang masif pelanggaran protokol kesehatan, selama masa kampanye justru jumlah pelanggarannya dinilai kian terkendali. Berdasarkan data yang ada, selama periode 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, hanya 256 yang dinilai melanggar karena melibatkan peserta pertemuan di atas 50 orang. “Kalau dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%. Jadi kurang dari 3%, artinya relatif kecil. Tapi bukan berarti ditoleransi,” tegas Mendagri.

Dikatakan Mendagri, terhadap pelanggaran-pelanggaran itu sudah dilakukan penindakan, terutama oleh Bawaslu. Oleh karena itu, Mendagri kembali mewanti-wanti agar selama masa kampanye para paslon tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau ada sampai yang keterlaluan massanya besar, kemudian seperti rapat umum, bila perlu dari Polri yang bertindak dengan menerapkan Undang-Undang, bukan Undang-Undang Pemilu, Pilkada, tapi Undang-Undang yang berlaku lainnya, misalnya (UU tentang) Wabah Penyakit Menular,” imbuh Mendagri.

Berita Terkait

Salor Papua Selatan Disiapkan Jadi Pusat Riset Padi dan Pendidikan Pertanian
Demi Pendidikan Yang Berkualitas Sekolah Tahap II Jateng I di Brebes Dikebut
Kementerian PU Kebut Perbaikan 274 Infrastruktur Pascabencana di Sumut
ASN Diminta Wujudkan Nilai Pancasila Lewat Pelayanan Publik
Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026 Diumumkan, Kampus Mitra Jamin Transparansi
Indonesia dan Tiongkok Jajaki Penguatan Produktivitas Pertanian di Kawasan Transmigrasi Salor
Haji Uma Soroti Kesiapan Daerah dan Keberlanjutan PPPK dalam RDPU Komite I DPD RI
Kawasan Transmigrasi Salor Disiapkan Jadi Sentra Riset Padi Targetkan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Sunday, 7 June 2026 - 18:33 WIB

Salor Papua Selatan Disiapkan Jadi Pusat Riset Padi dan Pendidikan Pertanian

Friday, 5 June 2026 - 01:59 WIB

Kementerian PU Kebut Perbaikan 274 Infrastruktur Pascabencana di Sumut

Friday, 5 June 2026 - 01:55 WIB

ASN Diminta Wujudkan Nilai Pancasila Lewat Pelayanan Publik

Thursday, 4 June 2026 - 16:11 WIB

Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026 Diumumkan, Kampus Mitra Jamin Transparansi

Thursday, 4 June 2026 - 16:08 WIB

Indonesia dan Tiongkok Jajaki Penguatan Produktivitas Pertanian di Kawasan Transmigrasi Salor

Berita Terbaru

Nasional

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Monday, 8 Jun 2026 - 09:20 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Sunday, 7 Jun 2026 - 18:27 WIB