Mendagri Nilai Pemanfaatan Masker untuk Berkampanye Lebih Efektif Ketimbang Baliho

Tuesday, 20 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai pemanfaatan hand sanitizer dan masker yang ditempeli gambar atau nomor urut pasangan calon (paslon) sebagai bahan kampanye jauh lebih efektif dibandingkan menggunakan baliho. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Webinar Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berintegritas 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (20/10/2020).

“Masker lebih efektif daripada baliho, baliho itu statis, yang nonton orangnya lewat-lewat itu aja. Tapi kalau masker bisa masuk sampai ke gang-gang, ke pasar, tempat ibadah. Orang ngobrol pasti melihat muka. Sebetulnya yang pakai masker pasangan calon dia menjadi ajang promosi,” kata Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan catatan-catatan penting dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada rapat di Istana Negara kemarin. Beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada grafik penularannya cenderung mengalami penurunan. Misalnya saja daerah yang semula berstatus zona merah berubah menjadi zona orange atau kuning. Demikian juga yang semula zona orange berubah menjadi zona kuning, dan yang zona kuning bergerak menjadi zona hijau.

“Nah ini artinya apa? Artinya Pilkada yang tadinya diperkirakan, dikhawatirkan akan menjadi media penularan, ternyata (tidak terjadi). Artinya, korelasi antara Pilkada dengan penularan Covid-19 tidak memiliki korelasi langsung, yang memiliki korelasi adalah kepatuhan protokol. Jadi apakah daerah itu ada Pilkada atau tidak, sepanjang protokol Covid-19 dilakukan secara ketat dan pengawasan oleh Forkopimda dilakukan, itu bisa menekan malah,” kata Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama 25 hari masa kampanye, di antaranya mulai dari persoalan netralitas hingga pelanggaran protokol kesehatan seperti kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Khusus untuk masalah kerumunan, Mendagri menekankan bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum jelas dilarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020. Sementara yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas dengan maksimal peserta sebanyak 50 orang.

See also  Haidar Alwi: Saran Strategis untuk Prabowo Menjaga Kontrak Sosial, Menenangkan Negeri, dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat.

Tidak seperti saat tahap pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020 silam yang masif pelanggaran protokol kesehatan, selama masa kampanye justru jumlah pelanggarannya dinilai kian terkendali. Berdasarkan data yang ada, selama periode 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, hanya 256 yang dinilai melanggar karena melibatkan peserta pertemuan di atas 50 orang. “Kalau dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%. Jadi kurang dari 3%, artinya relatif kecil. Tapi bukan berarti ditoleransi,” tegas Mendagri.

Dikatakan Mendagri, terhadap pelanggaran-pelanggaran itu sudah dilakukan penindakan, terutama oleh Bawaslu. Oleh karena itu, Mendagri kembali mewanti-wanti agar selama masa kampanye para paslon tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau ada sampai yang keterlaluan massanya besar, kemudian seperti rapat umum, bila perlu dari Polri yang bertindak dengan menerapkan Undang-Undang, bukan Undang-Undang Pemilu, Pilkada, tapi Undang-Undang yang berlaku lainnya, misalnya (UU tentang) Wabah Penyakit Menular,” imbuh Mendagri.

Berita Terkait

Tebarkan Energi Kebaikan, Pertamina Gas Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim di Wilayah Rokan
Pulihkan Aceh Tamiang, Hutama Karya Kerahkan Alat Berat dan Siapkan 120 Unit Huntara
Penghargaan Wonder Mom Awards, Menkomdigi Soroti Peran Perempuan di Era Digital
Gerak Cepat! Kemenpora Evaluasi SEA Games 2025 untuk Asian Games 2026
Pertamina Peduli Hadir Dukung Kelistrikan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Tetap Menyala
Jelang Nataru 2025: Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Meningkat
Kementerian PU dan Pemda Tanah Datar Percepat Normalisasi Sungai Batang Sumpur
Rano Pastikan Stok Pangan Aman Terkendali Sambut Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 13:39 WIB

Tebarkan Energi Kebaikan, Pertamina Gas Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim di Wilayah Rokan

Thursday, 25 December 2025 - 11:15 WIB

Pulihkan Aceh Tamiang, Hutama Karya Kerahkan Alat Berat dan Siapkan 120 Unit Huntara

Wednesday, 24 December 2025 - 13:49 WIB

Penghargaan Wonder Mom Awards, Menkomdigi Soroti Peran Perempuan di Era Digital

Wednesday, 24 December 2025 - 13:39 WIB

Gerak Cepat! Kemenpora Evaluasi SEA Games 2025 untuk Asian Games 2026

Tuesday, 23 December 2025 - 15:20 WIB

Pertamina Peduli Hadir Dukung Kelistrikan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Tetap Menyala

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Thursday, 25 Dec 2025 - 08:13 WIB