DAELPOS.com – Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan penyederhanaan birokrasi dengan melantik 605 Pejabat Fungsional, Selasa (1/12/2020). Penyederhanaan birokrasi sendiri merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang pemerintah arah penyeleggaraan dalam lima tahun kedepan adalah berfokus pada penyederhanaan birokrasi melalui transformasi jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019. “Yang berfokus pada keahlian dan kompetensi,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPU RI, Nanang Priyatna saat menyampaikan pesan pelantikannya.
Nanang berkata Setjen KPU berkomitmen penuh dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi. Dan penyederhanaan birokrasi ini berupaya untuk menata kelembagaan dan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Sebelumnya KPU menurut Nanang juga telah menyampaikan hasil panggilan dan daftar jabatan administrasi yang akan disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Total ada 788 yang diusulkan, namun hanya 605 yang menyatakan memenuhi syarat untuk dilantik sebagai pejabat fungsional. “Sisanya belum dilantik karena jabatan yang tidak sesuai dengan tugas / fungsi jabatan administrasi sebelumnya, mencapai batas usia pensiun atau menunggu izin dari pimpinan instansi asal bagi pegawai dipekerjakan,” jelas Nanang.
Nanang pun mengingatkan jika jabatan administrasi dan jabatan memiliki paradigma, pola kerja dan metode kerja yang berbeda. Jabatan adminstrasi lebih menekankan pada aspek manajerial dan disposisional, sementara jabatan fungsional bertumpu pada keahlian dan keterampilan tertentu. Transformasi dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dibentuk berdasarkan sikap, perilaku sesuai jabatan fungsional. Pegawai dituntut untuk memiliki kompetensi dan keahlian spesifik butir-butir kegiatan mengumpulkan angka kredit, ”tambah Nanang.
Terakhir Nanang mengungkapkan ada kelebihan yang didapat karena berasal dari pegawai yang datang ke jabatan fungsional, mulai dari usia pensiun yang lebih panjang, tahap yang tidak berkurang atau sama dengan jabatan administrasi sebelumnya. “Namun nota peringatan pejabat fungsional melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga soliditas dan semangat kolektivitas serta belajar secara mendalam regulasi terkait jabatan fungsional masing-masing guna perencanaan strategi, tingkat kredit serta pengembangan karir kedepan,” tutup Nanang.
Sebagai informasi, pejabat fungsional yang dilantik tidak hanya yang berasal dari KPU RI, tapi juga yang ada di KPU provinsi maupun KPU kabupaten / kota. Pelantikan berlangsung tidak hanya melalui tatap muka (dengan protokol kesehatan ketat), tapi juga dilaksanakan secara berani.