KPU Setarakan 605 Pejabat Administrasi ke Fungsional

Tuesday, 1 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan penyederhanaan birokrasi dengan melantik 605 Pejabat Fungsional, Selasa (1/12/2020). Penyederhanaan birokrasi sendiri merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang pemerintah arah penyeleggaraan dalam lima tahun kedepan adalah berfokus pada penyederhanaan birokrasi melalui transformasi jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019. “Yang berfokus pada keahlian dan kompetensi,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPU RI, Nanang Priyatna saat menyampaikan pesan pelantikannya.

Nanang berkata Setjen KPU berkomitmen penuh dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi. Dan penyederhanaan birokrasi ini berupaya untuk menata kelembagaan dan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sebelumnya KPU menurut Nanang juga telah menyampaikan hasil panggilan dan daftar jabatan administrasi yang akan disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Total ada 788 yang diusulkan, namun hanya 605 yang menyatakan memenuhi syarat untuk dilantik sebagai pejabat fungsional. “Sisanya belum dilantik karena jabatan yang tidak sesuai dengan tugas / fungsi jabatan administrasi sebelumnya, mencapai batas usia pensiun atau menunggu izin dari pimpinan instansi asal bagi pegawai dipekerjakan,” jelas Nanang.

Nanang pun mengingatkan jika jabatan administrasi dan jabatan memiliki paradigma, pola kerja dan metode kerja yang berbeda. Jabatan adminstrasi lebih menekankan pada aspek manajerial dan disposisional, sementara jabatan fungsional bertumpu pada keahlian dan keterampilan tertentu. Transformasi dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dibentuk berdasarkan sikap, perilaku sesuai jabatan fungsional. Pegawai dituntut untuk memiliki kompetensi dan keahlian spesifik butir-butir kegiatan mengumpulkan angka kredit, ”tambah Nanang.

Terakhir Nanang mengungkapkan ada kelebihan yang didapat karena berasal dari pegawai yang datang ke jabatan fungsional, mulai dari usia pensiun yang lebih panjang, tahap yang tidak berkurang atau sama dengan jabatan administrasi sebelumnya. “Namun nota peringatan pejabat fungsional melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga soliditas dan semangat kolektivitas serta belajar secara mendalam regulasi terkait jabatan fungsional masing-masing guna perencanaan strategi, tingkat kredit serta pengembangan karir kedepan,” tutup Nanang.

See also  Kembangkan Potensi Pariwisata Jawa Tengah, Kementerian PUPR Percantik Kawasan Dataran Tinggi Dieng

Sebagai informasi, pejabat fungsional yang dilantik tidak hanya yang berasal dari KPU RI, tapi juga yang ada di KPU provinsi maupun KPU kabupaten / kota. Pelantikan berlangsung tidak hanya melalui tatap muka (dengan protokol kesehatan ketat), tapi juga dilaksanakan secara berani. 

Berita Terkait

TelkomGroup Hadirkan Mudik Gratis BUMN 2025: 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut untuk Pelanggan Setia
BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa
Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang JTTS
Mudik Gratis Bank Mandiri 2025: Perkuat Jiwa Sosial dan Ekosistem BUMN di Momen Kemenangan
Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 17:34 WIB

TelkomGroup Hadirkan Mudik Gratis BUMN 2025: 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut untuk Pelanggan Setia

Wednesday, 12 March 2025 - 12:08 WIB

Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa

Tuesday, 11 March 2025 - 23:24 WIB

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 March 2025 - 23:02 WIB

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Tuesday, 11 March 2025 - 18:53 WIB

Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang JTTS

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Polri Sidak Produsen “MinyaKita” di Tangerang

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:58 WIB