Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021 : Hati-Hati Program E-Sertipikat Tanah

Thursday, 4 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, Pemerintah menerbitkan Permen ATR BPN No. 1 Thn 2021 ttg Sertipikat Elektronik. Upaya Pemerintah utk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yang semula bersifat konvensional jadi digital. Hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari

Secara prinsip kebijakan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia. Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan Sertipikat Elektronik ini.

Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan E-KTP.

Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat. Ini penting karena masih banyaknya kejahatan cyber yang belum terkendali secara optimal, belum lagi isu-isu “kebocoran” data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini.

Akan lebih baik jika terhubung langsung dengan NIK dengan hak akses yang terbatas. Sekaligus bentuk mewujudkan sentralisasi data raya. Kerja sama lintas lembaga juga perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep pak @jokowi ‘tidak ada visi menteri’ yang kerap ditekankan

Hal lain yang tidak kalah penting, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh Pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompetensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN di daerah yang memadai, tentu saja memerlukan anggaran yang cukup besar.

Terlebih lagi saat ini fokus APBN lebih menitikberatkan pada sektor Kesehatan dan Jaminan Sosial, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat “Kapan seluruh kebijakan tersebut dapat direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia? Dan apakah layanan digital tersebut lebih murah dan cepat dari layanan konvensional?”.

See also  Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan 200 Unit Hunian Tetap Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur

Sosialisasi masif perlu digencarkan terhadap kebijakan ini, agar tidak membuat bingung masyarakat. Lakukan pendekatan ‘service approach’ bukan ‘project approach’. Mengacu pada Bansos yang dikorupsi, perlu pelibatan KPK dan lembaga hukum lainnya untuk mengawal proses ini

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB