DAELPOS.com – Hingga dua pekan pasca-gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Majene dan Mamuju, aktivitas pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Suawesi lbarat tetap berlangsung. Gebrakan Tim Penyidik Kejati Sulbar dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat patut diapresiasi, meskipun baru terbentuk beberapa tahun lalu nmaun Kejati Sulbar telah mengukir sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus korupsi di Sulbar, termasuk tindakan penyelamatan keuangan negara, dari kasus tersebut, seperti halnya pekan lalu,
Kejati Sulbar berhasil menyita kerugian negra sebesar Rp.817 juta dari dugaan kasus DAK Sulbar TA 2020. Hari ini Jumat tim kejati Sulbar di bawa arahan langsung kajati JOHNY MANURUNG,SH kembali menerima pengembalian Keuangan Negara sebesar satu miliar lebih dari Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015 , yang telah menetapkan dua tersangka,Murnianyo, dan Ir.Donatus.Marru.
” Meskipun gedung Kejati miring, tidak menghalangi kami dalam melalukan penegakan hukum di Sulbar,” Ujar Kajati Sulbar,JOHNY MANURUNG,SH pada kegiatan Konfernsi Pers pengembalian Kerugian negara kasus pengadaan Bibit Kopi di Mamasa TA 2015,Jum’at (26/2/2021),didampingi Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH, Tim Penyidik Dr.Rizal,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH.
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Feri Mupahir,SH;MH menjelaskan, tim penyidik Kejati Sulbar kembali menerima pengembalian Kerugian Negara dari kasus pengadaan bibit kopi TA 2015 di Kabupaten Mamasa.
” Hari ini kita kembali menerima pengembalian Kerugian keungan negara sebesar Rp 1.166.808.807.00 dari Penyedia bibit Kopi PT Sipin Raya, atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015,” terang Aspidsus Kejati Feri Mupahir.
Selian itu, feri Mupahir menyebut tim penyedik telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut salah satunya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor mamuju, dan tersangkanya atas nama Donatus Marru masih dalam proses penyidikan tim penyidk kejati Sulbar.
”Tersangka dalam perkara ini ada dua yakni Murnianto yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, dan satunya lagi atas nama Donatus Marru masih dalma proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejati, dan masih tetap dalam pengembangan kasusnya untuk mencari kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tambah Feri.