DAELPOS.com – Tangerang. Polisi kembali membongkar praktek mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terkini, polisi mengungkap kasus mafia tanah yang menyasar tanah seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera, Tangerang.
Kasus ini terjadi pada April 2020 lalu di mana tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.
“Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4/2021).
Kombes Yusri mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.
“Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya,” beber Yusri.
“Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama,” tuturnya menambahkan.n
Untuk diketahui, tanah seluas 45 hektar otu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.
Pasca gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.
PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” jelas Kombes Yusri.
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.
“Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama,” papar Kombes Yusri.
Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka yang telah ditangkap. Baik D dan M akan dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.