Pukat UGM: 75 pegawai KPK dinyatakan Tak Lulus Tes ASN

Friday, 7 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, / Ist

FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, / Ist

DAELPOS.com – KPK tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Namun tes itu dituding sebagai upaya menyingkirkan para pegawai yang berintegritas. Sebab pertanyaan yang muncul dalam tes disinyalir janggal. Meski demikian, setidaknya sampai saat ini, KPK mengaku belum ada rencana pemecatan terhadap para pegawai yang tidak lolos tes.

Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut 75 pegawai yang tak lolos merupakan nyawa yang membuat KPK masih berdenyut meski sudah dilemahkan.

Sehingga apabila 75 pegawai tersebut pada akhirnya dipecat, kata Zainal, KPK bisa dikatakan sudah tiada.

“Kalau kemudian tes wawasan kebangsaan dan menghilangkan 75 orang yang sebenarnya membuat KPK kelihatan masih berdenyut,” ujar Zainal dalam diskusi virtual pada Jumat (7/5).

“Artinya saya yakin kalau 75 (pegawai) ini dibuang, sama dengan menarik selang pernapasan terakhir yang bisa menambah atau memperpanjang napas sekaratnya KPK. Kalau ini (75 pegawai KPK) dihapus, maka saya bisa katakan terhadap KPK Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un,” lanjutnya.

Sempat beredar nama-nama yang dikabarkan masuk dalam daftar pegawai KPK yang tidak lulus. Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dikabarkan masuk dalam daftar itu.

Zainal menyebut, upaya pembunuhan KPK dimulai sejak revisi UU pada pertengahan 2019, kemudian pemilihan pimpinan periode 2019-2023 yang kontroversial, tes ASN, dan puncaknya saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutus UU KPK hasil revisi sah dan konstitusional.

“Saya meyakini ada orkestrasi, pengaturan ritme musik yang bersamaan untuk membunuh KPK secara terencana, dan MK jadi bagian ketika membaca surat kematiannya KPK,” ucapnya.

See also  Gus AMI Pantau Utang BUMN, Perlu Evaluasi Mendalam

Putusan MK yang menyatakan UU KPK hasil revisi sah, kata Zainal, menimbulkan kematian bukan hanya bagi KPK, tetapi juga MK. Sebab Zainal memandang, MK sudah kehilangan moralitas dalam memutus revisi UU KPK yang nyata-nyata kontroversial.

“Putusan MK kemarin 1 kejahatan yang menyebabkan 2 kematian. Satu mengancam kehidupan KPK yang menjadi sekarat, tapi di saat yang sama menunjukkan kematian moralitas konstitusional di MK oleh hakim-hakim konstitusi,” tutupnya. []

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB