Mardani: Arahan Sudah Jelas, Tapi KPK, BKN dan KempanRB Bertolak Belakang

Monday, 31 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist / Net

Foto Ist / Net

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan  Arahan presiden sudah jelas, tapi justru implementasi dari KPK, BKN dan KempanRB  bertolak belakang.

Padahal lembaga-lembaga  ini rumpun eksekutif yang berada di bawah presiden. Proses nya pun tidak transparan dan hingga kini daftar nama yang masuk kategori “tidak bisa  dibina” atau  “bisa dibina” juga tidak pernah dibuka ” Tutur Mardani

Lalu apa ada ketentuan atau aturan bagi mereka “yang bisa dibina” maupun “tidak bisa dibina”? Maka KPK mesti mencabut  Peraturan  KPK No 1 tahun 2021 yang  jadi sumber dari ‘kebisingan’ ini karena satu-satunya  dasar hukum TWK untuk pegawai KPK.

Namun jika Peraturan KPK tersebut  tidak kunjung dicabut, presiden punya peran besar untuk mengakhiri kekisruhan ini karena sekali lagi, kondisi KPK yang telah jadi lembaga eksekutif.

Apakah presiden benar-benar  punya komitmen kuat untuk menyelamatkan KPK? Atau berakhir diucapan saja? Mari kita lihat. Tapi satu hal yang mesti diingat, kepemimpinan yang kuat harus bisa mensinergikan selain memberi perintah. Pemimpin hrs mampu menjembatani dan menyelesaikan masalah ini ” Ungkapnya

See also  KPU RI Janjikan Beri Layanan Terbaik dalam Pendaftaran Bacaleg

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru