DAELPOS.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Mantan Menpora Roy Suryo, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan ini terkait dengan laporannya terhadap pesinetron Lucky Alamsyah. Roy akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dibuatnya mengenai dugaan pencemaran nama baik.
“Dijadwalkan pemanggilan untuk pak RS (Roy Suryo) untuk dimintai keterangan beserta barang buktinya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Adapun pemanggilan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo yakni Pitra Romadoni. Pitra menyebut, kliennya akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pukul 12.00 WIB nanti.
“Iya benar, nanti Roy Suryo akan diperiksa selaku pelapor,” ungkap Prita.
Sebagai informasi, Roy Suryo resmi melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporan tersebut, Lucky dipersangkakan dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lantaran, telah mengunggah informasi bohong mengenai aksi serempet mobil yang terjadi antar keduanya.