DAELPOS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi barat, 10 Juni 2021 kembali melakukan panahana terhadap seorang tersangka kasus korupsi tutupan lahan mangrove yang terjadi Kabupaten Pasangkayu tahun 2016. Kali ini, tersangka FN yang tak lain adalah mantan kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), nampaknya masih bernasib mujur karena jaksa penyelidik mengabulkan permohonannya untuk menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung melalui Penkum, Amiruddin mengatakan, untuk kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu yang menyeret Lima orang menjadi tersangka penanganan hukum masih berjalan. Dia menyebutkan, kasus korupsi ini penyidik telah menahan 4 orang, namun satu diantaranya adalah FN, yang masuk menjadi salah satu tahanan kota.
Lanjut kata dia, beberapa alasan jaksa penyidik melakukan penahanan kota terhadap tersangka FN, adalah berdasarkan permohonan keluarga dan penasehat hukum FN. Dimana pihak keluarga FN, menjamin akan selalu hadir pada saat dibutuhkan pada proses penyidikan apalagi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka FN selama dalam proses pemeriksaan selalu kooperatif dan selalu hadir setiap dilakukan pemanggilan sejak masa penyelidikan sampai sekarang. Tersangka FN sebagai pensiun ASN, seorang wanita yang telah berusia lanjut ( 63 tahun ). Dan Berdasarkan rekam medik dan surat keterangan dari Dokter RSUD Mamuju, bahwa tersangka mengidap penyakit Infeksi paru, Hiperkolesterol dan Hiperurisemia yang membutuhkan perawatan secara intens.
“ Penyidik melaksanakan proses penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kemanusiaan, terhadap tersangka FN, secara yuridis harus tetap mengikuti proses penegakan hukum, namun Penyidik mempertimbangkan dengan alasan kondisi yang bersangkutan sehingga menurut hemat penyidik, terhadap tersangka cukup dilakukan penahan kota dengan syarat wajib lapor pada hari yang ditentukan oleh Penyidik di Kantor Kejati Sulbar.” ujarnya
Seperti diketahui, bahwa tersangka FN merupakan salah satu tersangka korupsi tutupan lahan mangrove di kabupaten Pasangkayu tahun 2016. Dalam kegiatan tersebut tersangka FN bertindak sebagai KPA dan PPK. Namun saat itu tidak melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan melainkan diserahkan kepada dan dipercayakan kepada tersangka N. Tidak hanya itu, tersangka FN menandatangani SPK dan Kontrak tidak dilakukan sebagaimana mestinya, melainkan hanya dibawa oleh tersangka MS, tersangka M dan tersangka MD yang kemudian diisi sendiri ( tanda tangan direktur dipalsukan ).
Selain itu, ditemukan pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tanda tangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tanda tangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur.
“ Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya. Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.129.213.609.(*)