KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta

Wednesday, 16 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan tanggal 28 Mei 2021. Sebelumnya, KPK telah memanggil RHI secara patut, namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang. KPK mengingatkan tersangka RHI agar kooperatif dan hadir pada pemanggilan ulang berikutnya.

Selain itu, KPK juga melakukan penahanan kepada tersangka TA Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP). Tersangka TA ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan TA bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka yaitu YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP sejak tanggal 24 Februari 2021.

Pihak AR, TA, dan RHI diduga telah menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ, meskipun pada saat itu tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. AR, TA dan RHI menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta/meter dengan total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar. Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak AR dan TA sejumlah Rp10 miliar.

See also  KPK Tahan Tersangka Dugaan Suap Pejabat Kemenag Tahun 2011

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK terus mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar mematuhi pedoman dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyelenggara Negara sudah seharusnya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan diri dan kelompoknya. KPK juga berharap kepada pihak swasta dan korporasi untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan korupsi melalui praktik usaha yang bersih, akuntable, tanpa korupsi.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Energy

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:07 WIB