KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta

Wednesday, 16 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan tanggal 28 Mei 2021. Sebelumnya, KPK telah memanggil RHI secara patut, namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang. KPK mengingatkan tersangka RHI agar kooperatif dan hadir pada pemanggilan ulang berikutnya.

Selain itu, KPK juga melakukan penahanan kepada tersangka TA Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP). Tersangka TA ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan TA bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka yaitu YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP sejak tanggal 24 Februari 2021.

Pihak AR, TA, dan RHI diduga telah menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ, meskipun pada saat itu tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. AR, TA dan RHI menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta/meter dengan total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar. Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak AR dan TA sejumlah Rp10 miliar.

See also  Polri Terus Buru, Lokasi Kelompok MIT Teridentifikasi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK terus mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar mematuhi pedoman dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyelenggara Negara sudah seharusnya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan diri dan kelompoknya. KPK juga berharap kepada pihak swasta dan korporasi untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan korupsi melalui praktik usaha yang bersih, akuntable, tanpa korupsi.

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Tuesday, 18 Aug 2026 - 09:55 WIB