DAELPOS.com – Kalangan DPR RI sangat kecewa dengan kinerja Kementerian Investasi (BKPM) yang diduga dimasukkan dalam investasi fiktif dalam laporan tahunan.
Hal ini terkait dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, ditemukan indikasi ada investasi fiktif senilai Rp15,22 Triliun. “Ini akan mengacaukan target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Achmad Hafisz Tohir, dilansir dari Suarainvestor.com , Jumat (2/7/2021).
Lebih jauh Hafisz mengaku telah membaca laporan BPK, menemukan bahwa laporan BPK tersebut menduga ada realisasi data realisasi penanaman oleh BKPM tercatat dalam pemeriksaan 2019-2020. Karena realisasi penanaman modal BKPM 2019 tidak memberikan informasi kepada publik secara akurat.
Sehingga, lanjut Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, pemerintah harus segera memberikan klarifikasi terkait dengan investasi fiktif ini. Sebab jika tidak, temuan BPK ini akan menjadi suatu kondisi buruk terhadap iklim investasi dan menjadi kontraproduktif asumsi makro pertumbuhan ekonomi.
Wakil Ketua BKSAP DPR menilai adanya investasi fiktif ini akan membuat kepercayaan investor asing terhadap BKPM menjadi tidak kredibel. Karena rata-rata investor asing akan menjadikan data BKPM sebagai masukan.
Yang terakhir, sambung Hafisz lagi, akibat investasi fiktif ini adalah pertumbuhan ekonomi akan meleset karena target-target lain saling kait mengkait misalkan target pertumbuhan tenaga, pajak fiskal, pertumbuhan industri dan lain-lain tentu akan ikut menjadi fiktif. “Bahkan beberapa tahun ini, target ekonomi RI pernah tercapai, besar kemungkinan karena banyak hal seperti ini terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK mengungkap dugaan penyimpangan data realisasi
investasi di BKPM selama 2019.
IHPS II realisasi 2020 mencatat tiga temuan penting mengenai data investasi yang terindikasi manipulatif.
Temuan pertama adalah dugaan data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya. Target realisasi penanaman modal 2019 yang dicantumkan pada Laporan Kinerja BKPM tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, dengan indikasi investasi fiktif senilai Rp 15,22 triliun.
Temuan kedua adalah adanya 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Walhasil, hal itu memunculkan potensi masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.
Adapun temuan ketiga, terdapat 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan penanaman modal yang telah dilaporkan sebesar Rp 75,94 triliun. Akibatnya, kegiatan penanaman modal itu mungkin bermasalah dan tidak memenuhi syarat untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA.
Setelah mengungkap berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada BKPM untuk menjawab tiga temuan tersebut, seperti peningkatan sistem perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target pencapaian penanaman modal.