1 Pria dan 2 Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jakarta Selatan

Sunday, 11 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Cilandak. Insiden ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (08/07/2021).

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah) menyebut ketiga tersangka yang diamankan terdiri satu pria berinisial (ML ), serta dua wanita masing-masing (GA ) dan (AL).

“Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Ia mengatakan, aksi engeroyokan terjadi saat (Iptu. Suwardi) mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya kerumunan dan aksi balap liar. Sesampai di tempat kejadian perkara, anggota Polsek Cilandak ini meminta mereka membubarkan diri

“imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan. Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.

“Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, insiden pengeroyokan anggota Polri ini terjadi pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 05.01 WIB. Saat itu, mobil patroli ke lokasi untuk membubarkan balapan liar.

See also  DPR Dorong Pemerintah Cepat Salurkan Bantuan Bagi Korban Longsor dan Banjir

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB