Catut Nama Baim Wong dan Paula, Polisi Ringkus 10 Penipu SMS Blast

Wednesday, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya meringkus 10 tersangka kasus dugaan penipuan dengan metode SMS blast. Dalam beraksi, para tersangka mencatut nama pasangan selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap 10 tersangka ini ditangkap atas dua kasus berbeda dengan modus serupa.

“Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama. Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Pertama ini dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan H alias W dengan peran mengirim SMS blast,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.

“Nantinya, korban yang menerima SMS blast tersebut dan ingin mencairkan hadiah Rp50 juta diharuskan mengikuti beberapa tahapan salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta,” imbuhnya.

Kemudian untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi kembali mengamankan 8 tersangka. Masing-masing berinisial J (pemimpin kelompok), DA (penarik uang), E (membalas chat korban dan mengirim SMS blast). Lalu, AAL (mengaku sebagai kru tv swasta), EL (meregistrasi SIM card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).

“Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat ‘Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta’ itu yang dia lempar,” terang Yusri.

Yusri menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

See also  Sahroni Dorong Aparat Kerja Sama Berantas Judi Slot

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB