Catut Nama Baim Wong dan Paula, Polisi Ringkus 10 Penipu SMS Blast

Wednesday, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya meringkus 10 tersangka kasus dugaan penipuan dengan metode SMS blast. Dalam beraksi, para tersangka mencatut nama pasangan selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap 10 tersangka ini ditangkap atas dua kasus berbeda dengan modus serupa.

“Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama. Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Pertama ini dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan H alias W dengan peran mengirim SMS blast,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.

“Nantinya, korban yang menerima SMS blast tersebut dan ingin mencairkan hadiah Rp50 juta diharuskan mengikuti beberapa tahapan salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta,” imbuhnya.

Kemudian untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi kembali mengamankan 8 tersangka. Masing-masing berinisial J (pemimpin kelompok), DA (penarik uang), E (membalas chat korban dan mengirim SMS blast). Lalu, AAL (mengaku sebagai kru tv swasta), EL (meregistrasi SIM card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).

“Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat ‘Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta’ itu yang dia lempar,” terang Yusri.

Yusri menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

See also  Panglima TNI: TNI Dituntut Selalu Adaptif dan Responsif Terhadap Perubahan

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah

Monday, 27 Jul 2026 - 07:16 WIB

foto ist

News

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB