Bangunan Tanpa Ijin di Samping KFC Ciracas Tetap Berdiri

Thursday, 7 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemilik bangunan di Jl. Raya Bogor, RT 005/8, Susukan Kecamatan Ciracas persis disamping KFC Ciracas Jakarta Timur seperti tak punya aturan. Bahkan teguran Rekomendasi Tehnik (Rekomtek) bongkar yang sudah dilayangkan pihak Citata ke Satpol PP hingga kini belum dilakukan pembongkaran.

Pasalnya, bangunan yang diperkirakan memiliki luas kurang lebih 400 meter persegi dan diperuntukan untuk cucian kendaraan R4 maupun R2 yang dilengkapi fasilitas cafe serta toilet dan lainnya ini sejak dari awal diduga kuat tidak mengantongi IMB.

Berdasarkan keterangan Fajar eks Kasektor Citata Kecamatan Ciracas, pihaknya sudah merekomendasikan bongkar ke Satpol PP. “Sudah kami rekomtek bang, eksekusinya ada di Satpol PP. “Tulis Fajar pada pesan WhatsApp nya ke wartawan ini, Senin (20/9/2021).

Sebelum dirinya di rotasikan ke Jati Baru Jakarta Pusat, Fajar juga menyebut, pembangunan yang terlihat sudah 80% jadi itu terus ngebandel alias membangkang dan tak mengindahkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. “Biar nanti ranah Sudin Kota Administrasi yang turun untuk lakukan pembongkaran ya. “Ucapnya.

Sementara, ditemui wartawan dilokasi pembangunan tersebut, seorang anak buah dari kepercayaan pemilik menyebut bahwa dirinya tak tau apa-apa, “saya disini hanya pekerja. “Ulasnya.

Dari keterangan Satori yang diakuinya sebagai pelaksana pekerjaan tersebut mengatakan bahwa pemilik bangunan yang hampir rampung itu adalah seorang Perwira Tinggi Polisi (Purn).

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ketika mendapatkan aduan tim investigasinya, Rabu (6/10/2021) menyebut kenakalan pemilik dan pelaksana pada bangunan itu tidak mencerminkan sebagai warga negara Indonesia yang baik.

“Mereka kan tau aturan, tapi malah membenturkan aturan. Pemilik dan pelaksana bangunan itu saya katakan terlambat nakalnya. “Singgung Opan.

See also  Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

Pria gondrong yang dikenal sebagai aktifis pers ini juga menyinggung kinerja Citata dan Satpol PP Kecamatan maupun tingkat Sudin Jakarta Timur karena dinilai telah lakukan pembiaran dan ikut andil dalam kejahatan administrasi sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

*Cukup miris jika Pendapatan Asli Daerah kita terus dirampok oleh oknum-oknum sperti itu. Dan kami tantang Satpol PP Sudin Jakarta Timur apakah mereka punya nyali untuk lakukan pembongkaran bangunan tersebut. *pungkas Opan.[]

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB

Berita Utama

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Tuesday, 26 Nov 2024 - 14:09 WIB