Bangunan Tanpa Ijin di Samping KFC Ciracas Tetap Berdiri

Thursday, 7 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemilik bangunan di Jl. Raya Bogor, RT 005/8, Susukan Kecamatan Ciracas persis disamping KFC Ciracas Jakarta Timur seperti tak punya aturan. Bahkan teguran Rekomendasi Tehnik (Rekomtek) bongkar yang sudah dilayangkan pihak Citata ke Satpol PP hingga kini belum dilakukan pembongkaran.

Pasalnya, bangunan yang diperkirakan memiliki luas kurang lebih 400 meter persegi dan diperuntukan untuk cucian kendaraan R4 maupun R2 yang dilengkapi fasilitas cafe serta toilet dan lainnya ini sejak dari awal diduga kuat tidak mengantongi IMB.

Berdasarkan keterangan Fajar eks Kasektor Citata Kecamatan Ciracas, pihaknya sudah merekomendasikan bongkar ke Satpol PP. “Sudah kami rekomtek bang, eksekusinya ada di Satpol PP. “Tulis Fajar pada pesan WhatsApp nya ke wartawan ini, Senin (20/9/2021).

Sebelum dirinya di rotasikan ke Jati Baru Jakarta Pusat, Fajar juga menyebut, pembangunan yang terlihat sudah 80% jadi itu terus ngebandel alias membangkang dan tak mengindahkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. “Biar nanti ranah Sudin Kota Administrasi yang turun untuk lakukan pembongkaran ya. “Ucapnya.

Sementara, ditemui wartawan dilokasi pembangunan tersebut, seorang anak buah dari kepercayaan pemilik menyebut bahwa dirinya tak tau apa-apa, “saya disini hanya pekerja. “Ulasnya.

Dari keterangan Satori yang diakuinya sebagai pelaksana pekerjaan tersebut mengatakan bahwa pemilik bangunan yang hampir rampung itu adalah seorang Perwira Tinggi Polisi (Purn).

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ketika mendapatkan aduan tim investigasinya, Rabu (6/10/2021) menyebut kenakalan pemilik dan pelaksana pada bangunan itu tidak mencerminkan sebagai warga negara Indonesia yang baik.

“Mereka kan tau aturan, tapi malah membenturkan aturan. Pemilik dan pelaksana bangunan itu saya katakan terlambat nakalnya. “Singgung Opan.

See also  Jaksa Agung Lantik JAM Intel, JAM Pidum dan JAM Was

Pria gondrong yang dikenal sebagai aktifis pers ini juga menyinggung kinerja Citata dan Satpol PP Kecamatan maupun tingkat Sudin Jakarta Timur karena dinilai telah lakukan pembiaran dan ikut andil dalam kejahatan administrasi sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

*Cukup miris jika Pendapatan Asli Daerah kita terus dirampok oleh oknum-oknum sperti itu. Dan kami tantang Satpol PP Sudin Jakarta Timur apakah mereka punya nyali untuk lakukan pembongkaran bangunan tersebut. *pungkas Opan.[]

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

(Foto: BPMI Setpres)

Berita Utama

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan

Friday, 31 Oct 2025 - 12:46 WIB

foto ist

Berita Utama

APBD 2026 DKI Disepakati: Rp81,3 T

Friday, 31 Oct 2025 - 12:38 WIB