Ingat! Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Tuesday, 26 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebanyak 200 personel gabungan menggelar apel di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10). Apel dilakukan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Apel dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto. Apel diikuti oleh personel dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas LH DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP.

Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.

“Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,” kata Syafrin.

Menurutnya, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.

“Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan,” lanjut Safrin.

Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dllilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata. 

“Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,” tegasnya.

See also  DPR Minta Perketat Akses Masuk di Bandara dan Pelabuhan

Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7000 per jam.

“Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada,” tukas Syafrin.

Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan.”Dalam penanganan bencana harus berikan pelayanan yang cepat, baik dan tuntas kepada masyarakat terdampak,” tandasnya.

Berita Terkait

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:06 WIB

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB