DAELPOS.com – Komitmen dan upaya Pertamina menerapkan tata kelola informasi yang terbuka dan transparan yang sejalan dengan aspek Governance dalam Environment, Social & Governance/ESG) kembali mendapat pengakuan. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, PT Pertamina (Persero) meraih penghargaan sebagai BUMN Informatif dengan nilai 90,49. BUMN Migas ini terpilih sebagai salah satu Badan Publik dengan kategori informatif yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat. Tahun 2021, Penghargaan informatif juga diraih oleh 5 BUMN lainnya.
Status klasifikasi “Informatif” merupakan status penghargaan terbaik bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Adapun klasifikasi lainnya yaitu “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan “Tidak Informatif”.
Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati secara daring pada Selasa, 27 Oktober 2021.
Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyambut baik dan mengapresiasi komisi informasi pusat yang telah menyelenggarakan acara ini yang sekaligus menunjukkan peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun non pemerintah. “Penganugerahan Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk Terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti, Ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat Wujud nyata tata kelola pemerintah yang baik dan transparan dan Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujarnya.
Nicke mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu yang sangat penting untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik dan bersih. Ini merupakan komitmen Pertamina terhadap penerapan aspek Governance dalam ESG. “Pertamina terus melakukan Inovasi-inovasi yang berkelanjutan dalam mengimplementasikan layanan informasi publik melalui media digital,” ujar Nicke.
Penghargaan ini, Nicke melanjutkan, merupakan apresiasi kepada Perwira Pertamina yang telah berkontribusi terhadap layanan informasi publik. “Adanya penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi Perwira Pertamina untuk memberikan layanan informasi publik yang lebih baik lagi,” kata Nicke.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 oleh tujuh kategori badan yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi, Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK), Partai Politik, dan Lembaga Non-Struktural.
Di tahun 2021, Pertamina mengedepankan aspek inovasi Pertamina Integrated Command Center yang mendukung Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yakni menjamin kualitas informasi sehingga jenis informasi yang merupakan informasi publik dapat terjamin validitasnya. Adapun aspek kolaborasi yang ditekankan adalah kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan COVID-19 yang dilakukan seluruh Pertamina Group di seluruh Indonesia.
Selain itu, program refreshment website www.pertamina.com yang menjadi sumber utama pelayanan dan penyebarluasan informasi, integrasi berbagai kanal sosial media dan Pertamina Call Center dengan layanan e-ppid.pertamina.com, serta keterbukaan informasi dalam laporan tahunan dan laporan keberlanjutan menjadi upaya-upaya Pertamina mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik mencapai nilai kategori informatif.
Rentang nilai setiap kategori yaitu 90-100 untuk kategori Informatif; 80-89,9 untuk kategori Menuju Informatif; 60-79,9 untuk kategori Cukup Informatif (termasuk rendah keterbukaan informasinya); 40-59,9 untuk kategori Kurang Informatif; dan 0-39,9 untuk kategori Tidak Informatif.